12 Tersangka Diamankan, Sat Reskrim Polres Tabanan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor dan Penganiayaan
Jbm.co.id-TABANAN | Polres Tabanan berupaya menindak tegas dan mengungkap tindak pidana kriminalitas, baik curanmor, narkoba, pengeroyokan serta tindak pidana kriminal lainnya.
Hal tersebut dilakukan, dalam rangka menciptakan Cipkon 2024 awal Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari segala tindak kriminalitas agar wilayah hukum Polres Tabanan terjaga kondusifitas Harkamtibmas.
Hasil dari keseriusan Polres Tabanan dalam mengungkap segala bentuk kriminalitas dibuktikan dengan menangkap para pelaku beserta barang buktinya.
Keberhasilan tersebut digelar dalam Press Conference di akhir bulan Maret 2024 dalam keberhasilannya mengungkap pelaku tindak pidana Curanmor, Narkoba dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di Mapolres, Sabtu, 30 Maret 2024.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Depretes ,S.H.,S.I.K.,M.H yang disampaikan Waka Polres Kompol.I Gede Made Surya Atmadja P. S.Sos.M.H., dengan didampingi Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu bulan maret Sat Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus, yaitu Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Kasus Curanmor.
“Untuk kasus penganiayaan ada 7 tersangka, 1 diantaranya dibawah umur sedangkan kasus Curanmor ada 5 dan 1 tersangka dibawah umur, bersama dengan tersangka barang buktinya telah kami amankan,” kata Waka Polres Tabanan.
Barang bukti Curanmor terdiri dari 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam, nopol : DK 3256 KAN. , 1 buah HP Redmi warna hitam,1 unit Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik, Nopol : DK-1240-DQ, 1Buah STNK Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik, Nopol : DK-1240-DQ atas nama I Wayan Kadik D, alamat Jln. G. Agung II/YA/10.c Denpasar, 1 buah tangga motor yang terbuat dari pipa besi warna abu-abu,
1 (satu) buah kunci pas 12mm,1 Unit Sepeda Motor Honda Prima warna Hitam Putih, Nopol : DK-5136-GAC,
1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, Nopol : DK-5969-IR, ,
1 (satu) unit sepeda motor Merk Benelli, Nopol : DK 6534 GAV, type BS 250 PE warna Hitam atas nama I Made Janur Yasa alamat Br. Dinas Jangkahan, Kel. Batuaji, Kab. Tabanan, Bali,” rincinya.
Sedangkan, untuk kasus kekerasan BB yang diamankan berupa1 (satu) unit SPM Suzuki FU warna biru,1 (satu) buah sandal jepit,1 (satu) unit spm Honda Beat DK 3017 GAO, 1 (satu) unit spm honda scoopy DK4238 GAN,1 (satu) unit spm Honda Beat DK 5296 GAD ,1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam DK 2484 ET dan 7 (tujuh) buah baju dan celana pelaku yang digunakan saat kejadian.
Tertangkapnya semua tersangka Curanmor dengan tersangka I KADEK ED.(25 TH), I MADE YG (26 TH), I PUTU SJ.(45 TH), I MADE PJ. (17 th), alamat Desa Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar Pukul 06.30 WITA, di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa- Bendungan Telaga Tunjung, tepatnya di Banjar Dinas Pacut, Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., dan Kanit 1 Reskrim IPDA I Wayan Supartawan S.Sos., langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP, Tim Opsnal Polres Tabanan dan anggota Opsnal Polsek Kerambitan selanjutnya melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ada seseorang melalui medsos FB (Facebook) yang menjual kendaraan tanpa disertai surat lengkap.
Tim mencoba untuk memancing terduga pelaku untuk membeli salah satu kendaraan R2 yang diposting dan pada Kamis, 7 Maret 2024 pkl. 20.00 WITA, Tim berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraan Nmax tersebut.
“Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut, dari hasil pengembangan diakui oleh pelaku ED bersama YG melakukan di 9 TKP, pelaku ED bersama PJ di 3 TKP dan pelaku ED sendiri di 1 TKP,” lanjut Kapolres.
Modus Operandi mengambil sepeda motor yang parkir tidak dikunci stang atau kunci nyantol, dimasukan kedalam mobil kemudian dijual di Facebook. Pelaku melakukan curanmor dengan motif Ekonomi.
Pasal yang disangkakan tersangka I Kadek ED.(25 TH), I Made YG (26 TH), pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun. Sedangkan tersangka I Putu SJ.(45 TH), I Nyoman KR, pasal 480 KUHP.
Untuk Tersangka I Made PJ. (17 th) Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo UU no. 11 th
Tersangka I PT KS (25 th), I GST KM VR (24 th), KETUT AL (20 th), I KT GD SA (18 th), I PUTU WD (22 th), I PUTU JP (27 th) dan I PUTU RY (17 th) antara lain Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan selaku pelaku tindak pidana kekerasan berhasil diamankan berawal dari laporan masyarakat pada hari Rabu tanggal 13 maret 2024 sekira pukul 06.17 WITA tentang ditemukan satu korban meninggal dan satu korban luka luka di depan Pos Kamling yang berlokasi di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Atas laporan tersebut, Tim Gabungan dari Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Tabanan, dan Unit Reskrim Polsek Kediri melaksanakan olah TKP dan mencari informasi di seputaran TKP.
Dari hasil penyelidikan, pada Jumat, 18 Maret 2024 pukul 21.00 WITA, Tim Gabungan yang dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda bali berhasil mengamankan 7 orang pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap kedua korban.
Ketujuh orang pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya, kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tabanan untuk proses lebih lanjut.
Modus Operandi secara bersama-sama mengejar korban, memukul dan menendang korban yang sudah jatuh di aspal. Motif para pelaku tersinggung oleh suara knalpot brong motor korban.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka I PT KS, I GST KM VR, KETUT AL, I KT GD SA, I PUTU WD, I PUTU JP, pasal 170 ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kepada tersangka PUTU RY, pasal 170 ayat (2) ke 3, jo UU no. 11 th 2012 tentang SPPA dengan ancaman hukuman 12 tahun. (kyn).