2.711 Anak Berusia 15 Tahun di Badung Diproyeksikan Jadi Pemilih Pemula Buat Pemilu 2029

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai mempersiapkan generasi muda yang akan menjadi pemilih untuk pertama kalinya pada Pemilu 2029.
Berdasarkan pemutakhiran data kependudukan dan pemilih, sekitar 2.711 anak berusia 15 tahun di Badung diproyeksikan menjadi pemilih pemula pada pesta demokrasi nasional tahun 2029.
Demikian mengemuka, saat Media Gathering KPU Kabupaten Badung bersama insan media dengan menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, S.H., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Nurlyana Kusuma bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, S.H., di Dalung Tropical, Padang Luwih, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, S.H., mengatakan persiapan pemilih pemula merupakan bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang tetap dijalankan meski saat ini berada di luar tahapan Pemilu.
Menurutnya, anak-anak yang saat ini duduk di kelas 10 SMA atau SMK dan berusia sekitar 15 tahun akan memasuki usia memilih ketika Pemilu 2029 berlangsung.
“Silakan ditanyakan kepada Pak Gung Rio berapa jumlah pemilih yang akan berusia 17 tahun pada 2029. Data kependudukan dan data pemilih yang diolah oleh Pak Gung Rio akan mengeluarkan data-data tersebut. Itu yang menjadi sasaran. Di mana mereka bersekolah hari ini, sebarannya di masing-masing sekolah, baik SMA negeri, SMA swasta, SMK negeri maupun SMK swasta. Itu menjadi titik sasaran kami ketika proses MPLS kemarin,” kata John Darmawan.
John Darmawan menyebut jumlah tersebut bukan sekadar angka statistik. KPU perlu mengetahui sebaran calon pemilih pemula agar pendidikan demokrasi dapat diberikan secara tepat sasaran.
Data calon pemilih pemula tersebut juga telah diolah berdasarkan lokasi sekolah. Dengan demikian, KPU dapat memetakan sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pendidikan pemilih, baik SMA negeri, SMA swasta, SMK negeri maupun SMK swasta.
“Jadi, kita tahu berapa jumlah pemilih di Badung sekarang, berapa yang berkurang, berapa yang bertambah. Ini kita ketahui melalui proses tersebut. Pemutakhiran data pemilih ini nantinya berpengaruh pada kader teknis dan juga kader parmas,” terangnya.
Disiapkan Sejak Masih Duduk di Bangku Sekolah
KPU Badung memandang pendidikan pemilih perlu dilakukan jauh sebelum seseorang masuk ke bilik suara.
Oleh karena itu, momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi salah satu ruang untuk mengenalkan demokrasi kepada calon pemilih pemula.
John Darmawan menyebut sekitar 2.711 anak di Badung yang saat ini berusia 15 tahun diproyeksikan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya pada Pemilu 2029. Sementara di tingkat Provinsi Bali, jumlah calon pemilih pemula mencapai sekitar 43 ribu orang.
“Jangan melihat Badung hanya sekitar 2 ribu pemilih, tapi prosesnya dilakukan secara bertahap, termasuk melalui proses MPLS,” terangnya.
Menurutnya, KPU tidak hanya mengejar tingginya angka partisipasi masyarakat pada hari pemungutan suara. Lebih dari itu, pemilih yang datang ke TPS diharapkan memiliki pemahaman dan kualitas yang baik.
“Angka-angka ini belum mencerminkan tingkat kualitas pemilih. Nah, itulah tugas kita. Bagaimana kualitas pemilih menjadi sejalan dengan angka partisipasinya. Angka partisipasi 78 persen, kualitasnya juga harus 78 persen. Kalau partisipasinya 89 persen, kualitas partisipasinya juga harus 89 persen. Itu sebenarnya esensi dari kerja-kerja KPU,” tambahnya.
Tak Hanya Fokus pada Hari Pencoblosan
John Darmawan menegaskan proses demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara. KPU memiliki tanggung jawab mempersiapkan masyarakat menjadi pemilih yang memahami hak dan kewajibannya.
Karena itu, pendidikan pemilih dilakukan secara berkelanjutan, termasuk kepada generasi yang baru akan memasuki usia memilih.
“Itulah tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dan amanat dari undang-undang sebagai bagian dari proses yang telah ditetapkan para pendiri bangsa ketika menetapkan Negara Indonesia sebagai suatu negara demokratis,” tutupnya. (ace).




