BadungBaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

KPU Badung Siapkan 2.711 Pemilih Pemula Aktif Edukasi Generasi Berkualitas untuk 2029 Rawat Demokrasi di Nol Tahapan

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung terus menjalankan berbagai program, meski saat ini berada di luar tahapan Pemilu atau dikenal dengan istilah nol tahapan.

Untuk itu, KPU Badung  memastikan pendidikan demokrasi tetap berjalan dan masyarakat tidak hanya terlibat ketika berlangsung pemungutan suara saja.

Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Badung mengusung tema “Merawat Alam, Merawat Demokrasi”.

Kegiatan ini diwujudkan melalui penebaran 15.000 bibit ikan nila bersama Dinas Perikanan Kabupaten Badung di Taman Desa Dalung.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan pemilih yang diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami harapkan bibit-bibit itu dapat berkembang menjadi ikan yang nantinya bisa memberikan sumber kehidupan bagi kita semua. Terkait dengan bagaimana kita merawat demokrasi, kita harus merawatnya sejak sedini mungkin. Itu yang kami harapkan.Bagaimana kita merawat demokrasi, khususnya di Kabupaten Badung, sejak dini. Salah satunya melalui kegiatan pada pagi hari ini,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, S.H., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Nurlyana Kusuma dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, S.H., saat acara Media Gathering di Dalung Tropical, Padang Luwih, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.

Konsep merawat alam juga dinilai sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana di Bali yang menekankan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam.

Selain kegiatan di lapangan, KPU Badung juga memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan berbagai program kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai kegiatan KPU dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

KPU Badung juga memastikan komunikasi tetap dilakukan menjelang masuknya tahapan Pemilu 2029.

Berdasarkan komunikasi dengan pimpinan KPU RI, terdapat kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2029 tidak dilakukan pada bulan-bulan awal tahun.

Pengalaman Pemilu 2024 yang menghadapi kendala cuaca pada awal tahun menjadi salah satu pertimbangan.

Pelaksanaan Pemilu 2029 berpotensi digeser ke April atau Mei, meski kepastian waktunya masih menunggu Peraturan KPU dan revisi Undang-Undang Pemilu.

KPU Badung Kejar Predikat WBK

Di luar persiapan Pemilu, KPU Badung juga tengah menjalani proses menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Secara administratif, KPU Badung telah melewati tahapan penilaian, termasuk proses terakhir oleh Tim Penilai Nasional.

KPU Badung dinyatakan lulus dan kini tinggal menunggu tahapan wawancara yang menjadi kewenangan Kementerian PANRB.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, mengapresiasi konsistensi KPU Badung dalam menjaga komunikasi dengan media meski berada di luar tahapan Pemilu.

Menurutnya, KPU memiliki tiga program strategis nasional yang tetap berjalan. Ketiganya meliputi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, serta persiapan teknologi informasi untuk Pemilu Nasional 2029.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan memantau perkembangan jumlah penduduk, termasuk pemilih yang baru berusia 17 tahun dan penduduk yang meninggal dunia. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan untuk KPU kabupaten/kota dan setiap semester untuk KPU Provinsi Bali.

“Jadi, kita tahu berapa jumlah pemilih di Badung sekarang, berapa yang berkurang, berapa yang bertambah. Ini kita ketahui melalui proses tersebut. Pemutakhiran data pemilih ini nantinya berpengaruh pada kader teknis dan juga kader parmas,” terangnya.

2.711 Pemilih Pemula Disiapkan Buat Pemilu 2029

Salah satu fokus KPU adalah mempersiapkan pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya pada Pemilu 2029.

John Darmawan menyebut terdapat sekitar 2.711 anak berusia 15 tahun di Badung yang diproyeksikan menjadi pemilih pemula pada 2029. Di tingkat Provinsi Bali, jumlahnya mencapai sekitar 43 ribu pemilih.

“Silakan ditanyakan kepada Pak Gung Rio berapa jumlah pemilih yang akan berusia 17 tahun pada 2029. Data kependudukan dan data pemilih yang diolah oleh Pak Gung Rio akan mengeluarkan data-data tersebut. Itu yang menjadi sasaran. Di mana mereka bersekolah hari ini, sebarannya di masing-masing sekolah, baik SMA negeri, SMA swasta, SMK negeri maupun SMK swasta. Itu menjadi titik sasaran kami ketika proses MPLS kemarin,” kata John Darmawan.

KPU memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai salah satu sarana pendidikan pemilih.

 Anak-anak yang saat ini duduk di kelas 10 SMA atau SMK dan berusia sekitar 15 tahun diproyeksikan telah memenuhi usia memilih ketika Pemilu 2029 berlangsung.

Data tersebut juga akan menjadi bagian dari persiapan KPU dalam menghadapi dinamika jumlah penduduk dan kemungkinan perubahan daerah pemilihan (dapil) serta jumlah kursi.

John Darmawan menegaskan simulasi terkait dapil yang dilakukan KPU saat ini belum menjadi keputusan final. Simulasi hanya digunakan sebagai kajian awal berdasarkan perkembangan jumlah penduduk dan regulasi yang berlaku.

“Hal ini kadang-kadang menimbulkan kehebohan. Misalnya jumlah dapil saya berkurang, jumlah kursinya akan digeser ke sana, yang di provinsi akan masuk ke sini, Badung berkurang dan sebagainya. Itu baru simulasi. Maksud kami di KPU adalah agar kita sama-sama bersiap. KPU bersiap, partai politik sebagai peserta Pemilu juga bersiap jika terjadi proses perubahan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan jumlah penduduk merupakan salah satu faktor yang tidak dapat dihindari. Perubahan regulasi juga berpotensi memengaruhi jumlah dapil maupun kursi.

“Simulasi tersebut dilakukan secara terbuka, walaupun tidak kami expose terlalu luas kepada masyarakat. Ini hanya proses kajian berdasarkan data yang ada. Nah, inilah proses-proses yang dilakukan KPU di luar masa tahapan,” urainya.

KPU Badung Tekankan Kualitas Pemilih

John Darmawan menambahkan, aktivitas KPU tetap berjalan meski anggaran yang tersedia semakin terbatas. Kegiatan administratif tetap dilaksanakan pada hari kerja, termasuk pelayanan dan berbagai program pendidikan pemilih.

“Anggaran KPU Badung ini semakin terbatas. Kita berpikir bagaimana dengan anggaran yang terbatas, tetapi program yang kita rancang bisa tetap terlaksana. Tentu saja ini perlu kerja sama semua pihak, dari instansi terkait dengan KPU, terutama dengan stakeholder, serta dengan rekan-rekan media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, demokrasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai aktivitas mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Demokrasi merupakan proses panjang yang membutuhkan persiapan pemilih sejak dini.

John Darmawan menilai tantangan KPU ke depan bukan sekadar meningkatkan jumlah masyarakat yang datang ke TPS, tetapi juga meningkatkan kualitas pemilih.

Di Badung, tingkat partisipasi pada pemilihan Presiden mencapai sekitar 89,8 persen. Sementara partisipasi pada pemilihan kepala daerah berada di kisaran 78,01 persen.

“Jadi, perbedaannya memang cukup jauh. Angka-angka ini belum mencerminkan tingkat kualitas pemilih. Nah, itulah tugas kita. Bagaimana kualitas pemilih menjadi sejalan dengan angka partisipasinya. Angka partisipasi 78 persen, kualitasnya juga harus 78 persen. Kalau partisipasinya 89 persen, kualitas partisipasinya juga harus 89 persen. Itu sebenarnya esensi dari kerja-kerja KPU,” tambahnya.

John Darmawan menegaskan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya diukur dari lancarnya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan pemilih yang berkualitas dan generasi yang memahami demokrasi.

“Itulah tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dan amanat dari undang-undang sebagai bagian dari proses yang telah ditetapkan para pendiri bangsa ketika menetapkan Negara Indonesia sebagai suatu negara demokratis,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button