BeritaDaerahEkonomiKlungkungLalu LintasPemerintahanSosial

Jro Gunaksa Soroti Jam Operasional Warung dan Toko Dibatasi Buat Klungkung Kota Mati di Malam Hari

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Kabupaten Klungkung, Bali, yang dikenal dengan keindahan malam hari semakin surut, akibat kebijakan pembatasan jam operasional warung dan toko yang diterapkan Pemerintah Daerah.

Pembatasan ini membuat banyak usaha kecil tutup lebih awal, sehingga menjadikan Klungkung, seperti kota mati di malam hari.

Tidak sedikit warga yang menyampaikan keluhan tersebut kepada Jro Gunaksa selaku Anggota DPRD Kabupaten Klungkung.

Advertisement

Warga mengungkapkan, bahwa pembatasan ini tidak hanya mengurangi aktivitas ekonomi di malam hari, tetapi juga menghambat perkembangan usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

“Kami tidak menentang pemerintah, namun kami berharap, ada kesempatan bagi warga untuk mengembangkan usaha kecil mereka,” kata Jro Gunaksa, saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon, Jumat, 21 Juni 2024.

Jro Gunaksa selaku Anggota DPRD Kabupaten Klungkung.

Bahkan, Jro Gunaksa berharap kebijakan ini bisa ditinjau kembali, agar Klungkung tidak menjadi kota mati di malam hari.

“Biarkan pemilik warung dan toko menentukan jam operasional mereka sendiri, asalkan keamanan dan kenyamanan tetap terjaga,” kata Jro Gunaksa.

Tak hanya itu, JRO Gunaksa juga menambahkan, dengan kebijakan yang lebih fleksibel, ekonomi Klungkung dapat berkembang lebih baik dan memberikan kesempatan bagi usaha kecil menengah untuk tumbuh.

Pembatasan jam operasional ini membuat warga kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar di malam hari.

“Sekarang jam 10 malam saja sulit mencari minum di Klungkung, karena warung dan toko tutup. Warga harus ke daerah lain untuk membeli minuman karena semua tutup,” keluh salah seorang warga.

Jro Gunaksa mengungkapkan, pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan larangan spesifik terkait operasional selama 24 jam. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional warung dan toko tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” paparnya.

Dengan operasional warung dan toko hingga 24 jam, usaha kecil menengah akan lebih leluasa berjualan dan perekonomian lokal akan semakin berkembang.

Ditekankan pula, bahwa keamanan dan kenyamanan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat harus turut serta dalam menjaga kondisi ini.

“Dengan adanya fleksibilitas dalam jam operasional, diharapkan Klungkung bisa kembali hidup di malam hari, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi warganya, serta menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan berkembang,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button