Witir Dua Salam atau Seperti Maghrib? KH Mahmud Beri Penjelasan Fikih yang Menyejukkan
"Dalam mazhab tertentu, witir tiga rakaat dilakukan seperti Maghrib, yakni ada tasyahud awal"

Pacitan,JBM.co.id-Perbedaan praktik salat witir di tengah masyarakat kembali menjadi perbincangan. Sebagian umat Islam melaksanakannya dua rakaat salam lalu ditambah satu rakaat, sementara sebagian lainnya melaksanakan tiga rakaat sekaligus dengan satu salam, sebagaimana salat Maghrib, dua rakaat dengan tasyahud awal, lalu satu rakaat dan diakhiri salam.
Menanggapi hal tersebut, pendakwah yang juga Inspektur Inspektorat Pacitan, KH Mahmud, memberikan ulasan edukatif agar masyarakat tidak mudah saling menyalahkan dalam perkara yang bersifat khilafiyah (perbedaan pendapat fikih).
Menurut KH Mahmud, salat witir merupakan ibadah sunnah muakkadah yang memiliki beberapa tata cara yang sama-sama memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
“Dalam sejumlah riwayat, Rasulullah SAW pernah melaksanakan witir satu rakaat, tiga rakaat dengan dua salam (dua rakaat lalu satu rakaat), dan juga tiga rakaat dengan satu salam,” jelasnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menerangkan bahwa praktik dua rakaat salam lalu ditambah satu rakaat didasarkan pada hadis yang menyebutkan, ‘Salat malam itu dua-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu Subuh maka witirlah dengan satu rakaat.’ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Sementara itu, praktik tiga rakaat dengan satu salam, duduk tasyahud pada rakaat kedua lalu berdiri kembali untuk rakaat ketiga, juga memiliki dasar riwayat dari para sahabat dan dipraktikkan dalam beberapa mazhab fikih.
“Dalam mazhab tertentu, witir tiga rakaat dilakukan seperti Maghrib, yakni ada tasyahud awal. Namun ada juga pendapat yang tidak menganjurkan menyerupai Maghrib secara persis, sehingga tidak duduk tasyahud di rakaat kedua,” terang KH Mahmud.
Ia menegaskan bahwa perbedaan ini adalah ranah ijtihad ulama. Karena itu, umat Islam tidak sepatutnya menganggap salah satu praktik sebagai satu-satunya yang benar, apalagi sampai menimbulkan perpecahan.
“Yang paling penting adalah menjaga adab dalam menyikapi perbedaan. Selama ada dalil dan rujukan yang sahih, maka itu bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam,” ujarnya.
Sebagai Inspektur Inspektorat Pacitan, KH Mahmud juga mengaitkan nilai disiplin dan ketertiban dalam beribadah dengan etos kerja dan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya fokus pada teknis perbedaan, tetapi juga pada kekhusyukan dan konsistensi menjalankan ibadah.
“Witir itu penutup salat malam. Maknanya adalah penyempurna. Maka hendaknya kita juga menyempurnakan ibadah dengan akhlak dan persatuan,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut, diharapkan umat Islam dapat memahami bahwa variasi dalam pelaksanaan salat witir memiliki landasan syar’i, dan perbedaan tersebut semestinya menjadi ruang pembelajaran, bukan sumber perdebatan yang memecah ukhuwah.(Red/yun).



