Ketua DPRD Badung Putu Parwata Pimpin Raker Bahas Hibah Tanah Buat Gedung LPD Desa Adat Pererenan
Jbm.co.id-BADUNG | Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata memimpin Rapat Kerja (Raker) bersama OPD terkait dengan pihak Desa Adat dan Desa Dinas Pererenan di kediamannya Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Selasa, 20 Pebruari 2024.
Turut hadir, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Made Ponda Wirawan, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Kabag Tapem Made Surya Dharma, Kabid Aset Kadek Oka Parmadi, Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pererenan, Kelian Dinas dan Adat Banjar Kangkang, beserta jajaran LPD Desa Adat Pererenan.
Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan, bahwa Raker tersebut membahas permohonan persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan berupa tanah aset Pemerintah Kabupaten Badung seluas 1.000 M2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 19 berlokasi di Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Disebutkan, pada prinsipnya Pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju berkembang, seiring dengan situasi.
Dikatakan Putu Parwata, niatan-niatan tersebut, baik masyarakat untuk membangun wilayahnya ini yang diberikan apresiasi, sehingga mendorong agar setiap wilayah Desa itu bisa bangkit dan tumbuh, baik dari segi sosial, keagamaan, lingkungan dan ekonomi semuanya tumbuh.
“Kita tidak berbicara gagal tidak gagal, bisa tidak bisa, tetapi kita ingin menyelaraskan satu ketentuan aturan aturan yang ada, maka ada niatan Pemerintah Desa dalam hal ini Desa Adat untuk memohon hibah. Nah, untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme. Jadi, bagaimana caranya supaya mekanisme ini berjalan, kemudian tidak ada yang dilanggar, maka perlu diadakan yang namanya rapat kerja bersama,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, maka hari ini diadakan Raker bersama dengan Pemerintah antara DPRD dan Pemerintah Badung, yang diwakili oleh OPD Aset, Bagian Tapem, Camat Mengwi hingga Kepala Desa.
Tujuannya, untuk mengkaji, karena semua pemberian hibah itu ada ketentuannya, baik hibah barang, hibah barang atau jasa lainnya itu ada aturannya, bahkan pemanfaatan aset juga ada aturannya.
“Jadi, jangan sampai nanti, kita berniatan baik kepada masyarakat tetapi melanggar, nah ini yang kita hindari. Jadi, bagaimana caranya supaya aman, ya jangan dilanggar, karena itu kita koordinasi,” ungkapnya.
Kemudian, kata Putu Parwata, akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, sehingga akan melihat situasi di lapangan hingga aset-aset yang bisa dikelola untuk kepentingan sosial, agama dan yang lainnya.
“Tentu sekali lagi kami tidak ingin menabrak aturan atau kami tidak ingin melanggar, karena itulah ada tahapan berikutnya adalah peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait dan masyarakat,” tutupnya. (ace).