BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Wayan Luwir Hadiri RDP Pansus TRAP Dinyatakan Sah, Legal dan Konstitusional Bantah Langgar Etika

Jbm.co.id-BADUNG | Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiyana, akhirnya mendapat klarifikasi resmi.

Wayan Luwir Wiyana hadir secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Rabu, 7 Januari 2026.

Rapat tersebut membahas indikasi persoalan tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kehadiran Wayan Luwir sekaligus menjawab pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut keikutsertaannya dalam forum tersebut tidak sesuai aturan dan melanggar etika kelembagaan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Wayan Luwir sepenuhnya sah dan memiliki dasar hukum yang jelas karena undangan rapat dikeluarkan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali.

“Tidak ada pelanggaran etika. Undangan resmi dari Ketua DPRD Bali sudah jelas. DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam fungsi pengawasan, apalagi menyangkut tata ruang dan perizinan,” tegas Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Ia menilai kehadiran anggota DPRD Badung justru memperkuat proses klarifikasi dan pengawasan terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.

“Jimbaran adalah daerah pemilihan Pak Wayan Luwir. Kehadirannya relevan, substansial, dan dibutuhkan untuk memastikan persoalan ini dibuka secara objektif,” ungkap Agung Bagus Tri Candra Arka,yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP lainnya, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa Pansus bekerja secara profesional, independen dan berpegang pada aturan perundang-undangan.

“Kami tidak bicara soal framing media, tapi fakta, aturan, dan kepentingan masyarakat Bali. Semua pihak yang berkepentingan berhak hadir dan memberi penjelasan,” kata Oka Antara.

Menanggapi polemik yang muncul, Wayan Luwir Wiyana menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Desa Jimbaran, yang menjadi salah satu daerah pemilihannya.

“Saya hadir karena undangan resmi dan demi kepentingan masyarakat Jimbaran. Tidak ada niat melanggar etika atau mencampuri kewenangan,” tegasnya.

Melalui RDP tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah penataan ruang, kepastian hukum serta transparansi perizinan, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button