Video Viral di Medsos, WNA Italia Pelaku Tindak Asusila Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang WNA atau Warga Negara Asing asal Italia berinisial LS laki-laki berusia 35 tahun dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin, 25 September 2023.
Videonya sempat viral di media sosial lantaran LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukan di depan rumah seorang warga di Kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai, untuk dilakukan proses pendeportasian, Sabtu, 23 September 2023.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian, Minggu 24 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma,” kata Sugito.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” pungkasnya. (red).