BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat 1 Bulan ke Nusa Bay Menjangan Soroti Izin dan Dampak Lingkungan

Jbm.co.id-BULELENG |  Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali memperketat pengawasan terhadap aktivitas pariwisata di kawasan konservasi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Nusa Bay Menjangan, Selasa, 28 April 2026.

Hasil sidak menunjukkan adanya sejumlah persoalan krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak pengelola.

Pengawasan ini menyoroti berbagai aspek, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampak terhadap ekosistem hutan dan laut di kawasan tersebut. Pansus menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah konservasi.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H., bersama jajaran anggota dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam peninjauan langsung, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pengelola.

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemampatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegasnya.

Data yang dihimpun Pansus TRAP menunjukkan total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektar. Sebanyak 180 hektar berada di area inti, sementara sekitar 20 hektar terindikasi terlantar. Selain itu, sekitar 40 hektar lainnya akan menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tidak hanya itu, Pansus TRAP juga menyoroti keterlibatan sejumlah entitas usaha dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Evaluasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan komitmen terhadap perlindungan lingkungan benar-benar dijalankan.

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” kata Made Supartha.

Menanggapi temuan tersebut, pihak pengelola melalui Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum lengkapnya dokumen perizinan.

Ia mengakui masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, terutama terkait penyesuaian izin dengan regulasi terbaru. Pihaknya pun berjanji akan segera melakukan pembenahan.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, pihak pengelola juga menyatakan siap mendukung upaya pelestarian lingkungan, termasuk gagasan menjadikan Pulau Menjangan sebagai kawasan spiritual.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk KKPR dan aspek legal lainnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

Langkah ini menjadi penegasan komitmen DPRD Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Menjangan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button