Gubernur Koster Gerak Cepat Hidupkan PLTS 1 MW di Bangli dan Karangasem Kini Segera Dioperasikan PLN

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 1 megawatt (MW) di Kabupaten Bangli dan Karangasem tidak lagi menjadi aset energi terbarukan yang terbengkalai.
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dengan mendorong pengoperasian kembali dua PLTS yang dibangun sejak 2013 tersebut.
Kepastian pengelolaan menjadi kunci agar fasilitas energi bersih itu dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dua PLTS tersebut dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013. Setelah selesai dibangun, fasilitas tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Namun, pemanfaatannya selama ini belum optimal. PLTS Bangli memang telah beroperasi, tetapi belum maksimal.
Sementara itu, PLTS Karangasem bahkan belum beroperasi sama sekali. Persoalan tersebut salah satunya dipengaruhi belum jelasnya pola pengelolaan antar lembaga. PLTS Bangli selama ini dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda), sedangkan PLTS Karangasem belum memiliki pengelola.
Kondisi ini kemudian mendapat perhatian serius dari Pemprov Bali. Gubernur Koster mempertemukan pemerintah daerah dengan PLN Bali untuk mencari solusi agar kedua fasilitas energi terbarukan tersebut dapat segera dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan menghadirkan Bupati Bangli, Bupati Karangasem, serta jajaran pimpinan PLN Bali, pada 31 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pengelolaan PLTS 1 MW di Bangli dan Karangasem akan diserahkan sepenuhnya kepada PLN Bali.
Sementara lahan tempat berdirinya kedua fasilitas tersebut tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.
Lahan tersebut nantinya akan disewakan kepada PLN untuk mendukung pengoperasian PLTS. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pengelolaan dan operasional pembangkit.
Dengan demikian, tidak lagi terjadi persoalan koordinasi yang selama ini menjadi salah satu kendala pemanfaatan PLTS.
PLN Bali juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional kedua pembangkit. Termasuk melakukan perbaikan panel-panel PLTS yang mengalami kerusakan.
Perbaikan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembangkit kembali dioperasikan secara optimal. Setelah proses perbaikan dan penataan pengelolaan selesai, kedua PLTS akan segera dioperasikan PLN.
Dengan keputusan tersebut, persoalan pengelolaan PLTS 1 MW di Bangli dan Karangasem kini memiliki jalan keluar. Aset energi bersih yang telah dibangun pemerintah sejak 2013 tidak lagi dibiarkan berjalan tidak maksimal maupun berhenti tanpa memberikan manfaat.
Pengoperasian kembali kedua PLTS juga memperkuat arah kebijakan Bali dalam mengembangkan energi bersih dan energi terbarukan.
Bagi Bali, langkah tersebut bukan hanya tentang menghidupkan kembali dua pembangkit listrik tenaga surya. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan setiap aset energi terbarukan yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang kini berada dibawah PLN Bali, PLTS Bangli dan Karangasem mendapat kepastian untuk kembali beroperasi. Energi matahari kembali diarahkan menjadi salah satu bagian dari masa depan kelistrikan Bali.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Pemprov Bali




