
Pacitan,jbm.co.id-Pengangkatan dan penempatan jajaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), kedepan bukan lagi menjadi ranah kepala daerah.
Pemerintah pusat tengah mewacanakan untuk mengambil alih kewenangan para pejabat eselon II tersebut.
Hal itu ditandai dengan finalisasi revisi UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam revisi UU ASN adalah usulan sistem merit yaitu mutasi ASN secara nasional dan pengalihan status pejabat eselon II ke atas menjadi pegawai pusat.
Bongkar-pasang ketentuan UU tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan bakal membawa perubahan dalam tata kelola ASN kedepannya.
Revisi UU tentang ASN itu dilatari semangat untuk pemerataan kompetensi ASN di seluruh penjuru tanah air dan pemerataan sumber daya manusia (SDM).
Sehingga pemerintah pusat mewacanakan rotasi secara nasional, utamanya bagi pejabat eselon II.
Hal tersebut juga dilatari beberapa hal mendasar yang satu diantaranya yaitu, banyak pejabat eselon II serta memiliki potensi, tetapi hanya berfokus di satu instansi pemerintah daerah hingga memasuki masa purna tugas.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan pemerintah adalah, ASN diharapkan memiliki kemampuan untuk menjalani mutasi atau rotasi nasional demi mendukung fleksibilitas dan profesionalitas mereka.
Dengan sistem ini, diharapkan distribusi pejabat yang kompeten menjadi lebih merata secara nasional, sehingga pelayanan publik di berbagai daerah bisa ditingkatkan dan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu saja.
Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah dan seterusnya bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional.
Tujuannya adalah agar mereka dapat dirotasi atau dipindahkan ke berbagai wilayah di seluruh Indonesia dengan lebih mudah dan efektif.
Sementara itu berkaitan dengan wacana tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pacitan, Rudy Haryanto belum bisa dimintai keterangan.
Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, tidak ada respon sekalipun terdengar nada sambung. Pun Kabid Pengadaan dan Pemberhentian, Sugeng juga tak merespon telepon awak media yang mencoba menghubunginya. (Red/yun).



