Kepala Departemen Komunikasi BTID Zefri Buka Suara Usai Sidak Karangasem, BTID Pastikan Proses Tukar Guling Transparan Sesuai Aturan

Jbm.co.id-KARANGASEM | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya sepakat merekomendasikan penutupan PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Keputusan itu diambil setelah melalui rangkaian sidak dan verifikasi lapangan, sejak inspeksi mendadak pada 2 Pebruari 2026 hingga peninjauan langsung di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu, 15 April 2026
Untuk itu, Pansus TRAP mengklaim menemukan berbagai kejanggalan mendasar dalam skema tukar guling lahan mangrove yang diajukan perusahaan tersebut.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir serta anggota I Nyoman Budiutama, S.H., Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H., dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P., serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menjadi figur sentral yang mengarahkan pendalaman kasus ini.
Made Supartha menegaskan bahwa sejak awal, syarat utama dalam mekanisme tukar guling tidak terpenuhi.
“Bagaimana bisa tukar guling berjalan jika fisik lahan saja belum jelas, sertifikat tidak ada, dan status hukumnya masih abu-abu?,” tegasnya.
Menurutnya, dalam prinsip hukum dan tata kelola aset daerah, lahan pengganti wajib memiliki kejelasan legalitas, asal-usul, serta kesetaraan nilai. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, mulai dari ketidakjelasan kepemilikan hingga dugaan penggunaan lahan yang tidak sah.
Pernyataan Ketua Pansus diperkuat oleh Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir yang menyebut data tukar guling yang disampaikan PT BTID tidak lebih dari sekadar “kamuflase”.
“Kami tidak menemukan data konkret. Apa yang disampaikan lebih menyerupai narasi tanpa bukti yang bisa diverifikasi,” kata Dr. Somvir.
Senada dengan itu, I Nyoman Budiutama bahkan menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menyebut Pansus TRAP merasa telah dibohongi oleh pihak perusahaan setelah klaim yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami datang untuk memastikan. Tapi kenyataannya jauh berbeda. Kami merasa dibohongi,” tegasnya.
Kritik keras juga datang dari I Wayan Tagel Winarta yang menilai data tukar guling tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan terkesan dipaksakan tanpa landasan yang kuat.
Sementara itu, Anak Agung Gede Agung Suyoga menyoroti aspek legalitas lahan yang belum bersertifikat, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyerahan lahan pengganti.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Nyoman Oka Antara dan Dewa Nyoman Rai yang menegaskan bahwa data yang disajikan tidak sinkron dengan fakta lapangan dan tidak memenuhi standar akuntabilitas.
Lebih jauh, Pansus TRAP juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mantan kepala dinas (kadis) dalam proses yang dinilai memuluskan mekanisme tukar guling tersebut. Hal ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan integritas proses.
Diluar persoalan administratif, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan bahwa inti persoalan ini menyentuh aspek fundamental: perlindungan ekosistem mangrove.
Dalam kerangka hukum nasional, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara lintas sektor melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Ketentuan teknis operasional yang mengatur mangrove menegaskan bahwa:
1. Mangrove adalah ekosistem yang wajib dilindungi dalam satu kesatuan lanskap utuh
2. Perlindungan berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan hutan
3. Setiap perubahan fungsi yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
Lebih dari itu, mangrove kini tidak lagi dipandang sebagai objek tunggal dalam rezim kehutanan atau pesisir, melainkan sebagai ekosistem kompleks dengan perlindungan ganda dalam kerangka konservasi.
Aturan dalam kebijakan pengelolaan mangrove juga menegaskan pentingnya zonasi, pengendalian, serta mekanisme pengawasan yang sistematis.
Dengan demikian, setiap upaya perubahan fungsi yang tidak sesuai tidak hanya melanggar satu aturan, tetapi berpotensi melanggar berbagai norma hukum sekaligus.
Berdasarkan seluruh temuan, dimulai dari data yang tidak valid, status lahan yang tidak jelas, ketimpangan nilai, hingga potensi pelanggaran hukum lingkungan, maka Pansus TRAP DPRD Bali mengambil sikap tegas.
Atas dasar itu, seluruh Pimpinan dan Anggota Pansus TRAP DPRD Bali yang hadir dalam peninjauan tersebut menyatakan sikap tegas. Mereka sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID.
Keputusan ini menjadi bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga integritas tata kelola ruang, melindungi ekosistem mangrove, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan daerah.
Berdasarkan Keppres No. 6 Tahun 2023, Gubernur Bali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kawasan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Bali. Dewan ini bertugas mempercepat pembangunan dan berkoordinasi dengan Dewan Nasional KEK.
Sementara itu, Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali terdiri dari Gubernur Bali selaku Ketua, Walikota Kota Denpasar selaku Wakil Ketua, Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Sekretaris, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Kementerian Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar.
Disisi lain, Kepala Departemen Komunikasi BTID Zefri Alfaruqy menegaskan, PT Bali Turtle Island Development (BTID) berkomitmen untuk selalu kooperatif dan menjalankan seluruh tahapan kegiatan berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat itu, lanjutnya proses tukar-menukar lahan itu dilakukan secara transparan dibawah pengawasan dan koordinasi teknis instansi berwenang, baik di tingkat Pusat (KLHK/BPKHTL/BKSDA), Pemerintah Provinsi Bali, maupun Pemerintah Kabupaten terkait.
“Kami memastikan proses tukar-menukar lahan ini dilakukan secara transparan dibawah pengawasan dan koordinasi teknis instansi berwenang, baik di tingkat Pusat (KLHK/BPKHTL/BKSDA), Pemerintah Provinsi Bali, maupun Pemerintah Kabupaten terkait,” pungkasnya. (red).




