BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Dewa Rai Sebut Tukar Guling Lahan Disebut “Kamuflase”

Jbm.co.id-KARANGASEM | Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali semakin memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang disebut sebagai lahan pengganti di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu, 15 April 2026.

Kunjungan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut justru mengungkap sejumlah persoalan serius. Pansus TRAP mengaku tidak menemukan data konkret terkait skema tukar guling lahan yang selama ini menjadi dasar polemik.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menyebut pihaknya kesulitan memperoleh bukti otentik di lapangan, mulai dari luas lahan, titik lokasi, hingga dasar hukum proses tukar guling.

“Kami turun ke lapangan untuk mencari bukti otentik, tapi data yang diharapkan tidak ada. Ini yang membuat kami bingung,” ujarnya.

Sebelumnya, disebutkan adanya tukar guling lahan seluas sekitar 40 hektare di Karangasem dan 42 hektare di wilayah lain. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian data dengan kondisi nyata.

Pansus TRAP hanya menemukan sebagian kecil lokasi dengan luasan yang tidak jelas. Bahkan, beberapa titik yang sempat disebut seperti kawasan Kubu, Dusun Dukuh, hingga Tulamben tidak dilengkapi rincian pasti terkait luas maupun koordinat yang dapat diverifikasi.

Temuan ini memperkuat keraguan Pansus terhadap validitas keseluruhan proses tukar guling lahan tersebut.

Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait mekanisme substitusi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Hal ini dinilai berpotensi melanggar aturan jika tetap dipaksakan.

“Dalam undang-undang, tidak ada yang mengatur substitusi seperti ini. Kalau dipaksakan, ini berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Dewa Rai bahkan menilai narasi tukar guling yang selama ini disampaikan tidak didukung bukti kuat dan berpotensi sebagai “kamuflase”.

Ketidakjelasan ini semakin diperparah, karena pihak PT BTID dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung maupun titik pasti lokasi lahan yang menjadi objek tukar guling.

“Seharusnya datang dengan data lengkap. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, titiknya saja tidak jelas,” tambahnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, seluruh Pimpinan dan Anggota Pansus TRAP DPRD Bali yang hadir sepakat mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penutupan PT BTID.

“Seluruh anggota Pansus yang hadir sepakat untuk merekomendasikan penutupan BTID,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Langkah ini menjadi sinyal kuat DPRD Bali dalam menegakkan transparansi dan kepastian hukum, terutama terkait pengelolaan kawasan mangrove yang memiliki peran penting bagi ekosistem Bali.

Pansus TRAP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong langkah tegas pemerintah guna melindungi kepentingan daerah dan menjaga kelestarian lingkungan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button