Ekosistem Mangrove Terancam, Pansus TRAP DPRD Bali Tegas Tutup BTID Nilai Tukar Guling Berpotensi Langgar Hukum

Jbm.co.id-KARANGASEM | Sorotan publik atas polemik tukar guling lahan mangrove di Karangasem kini memasuki fase krusial. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan PT BTID tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lingkungan secara serius.
Setelah serangkaian inspeksi sejak Pebruari 2026, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan peninjauan lapangan di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu, 15 April 2026.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir serta anggota I Nyoman Budiutama, S.H., Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., dan Nyoman Oka Antara, S.H., M.K.n.,M.A.P., serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pansus TRAP menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara data yang diajukan perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. Temuan ini memperkuat kekhawatiran terhadap ancaman terhadap ekosistem mangrove yang dilindungi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa sejak awal skema tukar guling tidak memenuhi prinsip dasar legalitas.
“Bagaimana bisa tukar guling berjalan jika fisik lahan saja belum jelas, sertifikat tidak ada, dan status hukumnya masih abu-abu?” tegasnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut tidak hanya melanggar tata kelola aset daerah, tetapi juga berpotensi membuka celah terhadap kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, bahkan menilai data yang diajukan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menemukan data konkret. Apa yang disampaikan lebih menyerupai narasi tanpa bukti yang bisa diverifikasi,” ujarnya.
Kritik serupa datang dari anggota Pansus lainnya. I Nyoman Budiutama menyampaikan kekecewaan mendalam atas perbedaan klaim dengan fakta lapangan.
“Kami datang untuk memastikan. Tapi kenyataannya jauh berbeda. Kami merasa dibohongi,” tegasnya.
Selain itu, I Wayan Tagel Winarta menilai proses tukar guling terkesan dipaksakan tanpa landasan data yang kuat, sementara Anak Agung Gede Agung Suyoga menyoroti persoalan legalitas lahan yang belum bersertifikat.
Temuan-temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya masalah serius dalam tata kelola, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam meloloskan proses yang tidak memenuhi standar.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Mangrove
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa isu utama dalam kasus ini adalah perlindungan mangrove yang memiliki posisi strategis dalam sistem lingkungan. Berdasarkan regulasi nasional, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
Setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga ketentuan konservasi sumber daya alam hayati.
Mangrove juga dipandang sebagai ekosistem terpadu yang perlindungannya mencakup seluruh lanskap, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Artinya, pelanggaran terhadap satu aspek saja dapat berdampak luas terhadap sistem lingkungan secara keseluruhan.
Dengan mempertimbangkan seluruh temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali akhirnya mengambil langkah tegas. Seluruh Pimpinan dan Anggota Pansus TRAP DPRD Bali sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan penegakan hukum.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali tidak akan mentoleransi praktik yang berpotensi merusak ekosistem mangrove dan merugikan daerah.




