BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Tiga Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Sepang, Kapendam IX/Udayana Pastikan Proses Hukum Transparan dan Obyektif

Jbm.co.id-DENPASAR | Laporan pihak keluarga korban, Gede Kamar Yadnya (44) ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja menyampaikan, bahwa adiknya Komang Juliartawan (31), warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng telah meninggal dunia alias tewas di RSUD Buleleng, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum TNI, yakni Anggota Yonif 900/SBW.

Hal tersebut dibenarkan Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol.

Terkait dugaan keterlibatan tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW, yang berinisial Sertu K.S.Y, Pratu M.R, dan Prada P.A.H, dalam peristiwa tersebut, Kapendam IX/Udayana menyampaikan saat ini ketiganya telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim dari Subdenpom IX/3-1 Singaraja, diketahui bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orangtua kandung Prada P.A.H, dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi. Hal tersebut membuat ketiga pelaku melakukan tindakan berlebihan, yakni main hakim sendiri.

Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan obyektif.

Candra menegaskan, Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan.

“Kami himbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button