BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Ternyata Ada Aturannya, Panjang Lengan PDH Khaki ASN Menunjukkan Jenjang Jabatan

"Dalam dunia birokrasi, setiap detail memiliki makna, termasuk model pakaian dinas yang dikenakan"

Pacitan,JBM.co.id-Mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa panjang atau pendeknya lengan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki yang dikenakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bukan sekadar persoalan kenyamanan atau selera berpakaian. Di balik seragam berwarna khaki itu, terdapat aturan yang menjadi penanda jenjang jabatan dalam struktur birokrasi pemerintahan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, tepatnya Pasal 5 ayat (1), yang mengatur spesifikasi penggunaan PDH Khaki berdasarkan tingkat jabatan ASN.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PDH Khaki kemeja lengan panjang maupun lengan pendek digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, Staf Khusus Menteri, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara itu, PDH Khaki kemeja lengan pendek diperuntukkan bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional.

Dengan demikian, panjang lengan pada PDH Khaki bukan hanya bagian dari desain pakaian dinas, tetapi juga menjadi identitas yang mencerminkan posisi seseorang dalam struktur organisasi pemerintahan.

Menanggapi ketentuan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan, KH. Mahmud, membenarkan bahwa penggunaan PDH Khaki di lingkungan ASN memang telah diatur secara jelas melalui regulasi.

Namun demikian, menurutnya terdapat penyesuaian khusus bagi ASN perempuan yang beragama Islam. Penyesuaian itu dilakukan agar penggunaan seragam tetap selaras dengan ketentuan berpakaian yang menutup aurat.

“Kalau ASN wanita yang beragama Islam, mayoritas mereka mengenakan jilbab. Karena itu, untuk PDH Khaki disesuaikan menjadi berlengan panjang agar dapat menutup aurat. Penyesuaian tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati,” ujar KH. Mahmud, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, untuk ASN laki-laki di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, penerapan aturan tersebut pada umumnya telah berjalan sesuai ketentuan. Bahkan, sebagian besar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memilih mengenakan PDH Khaki lengan pendek sebagaimana diperbolehkan dalam regulasi.

“Secara umum bagi ASN di Pemkab Pacitan, pemakaian PDH Khaki sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam dunia birokrasi, setiap detail memiliki makna, termasuk model pakaian dinas yang dikenakan. Bukan sekadar seragam kerja, PDH Khaki juga menjadi simbol tata kelola pemerintahan yang tertib dan mencerminkan hierarki jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button