BangliBeritaDaerahPemerintahan

Soal Bendesa Adat Selat, MDA Bangli Sebut Keputusan MDA Provinsi Bali Final dan Mengikat

Jbm.co.id-BANGLI | Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media online Jarrak Bahtera Media di gedung setempat, Selasa, 4 Pebruari 2025.

Dari beberapa poin klarifikasinya tersebut yang dibacakan Penyarikan Madya, I Nyoman Wandri mengatakan, bahwa untuk penetapan Bendesa Adat Selat oleh MDA Provinsi Bali bersifat final dan mengikat.

Hal itu diungkapkan Wandri seizin Bendesa Madya Bangli, I Ketut Kayana.

Advertisement

Menanggapi berita Jbm.co.id pada 2 Pebruari 2025 yang mempertanyakan dasar hukum yang dipakai MDA Provinsi Bali untuk mengeluarkan SK kepada Bendesa yang bukan atas dasar pemilihan atau Parum Desa Adat yang sudah disahkan oleh desa adat tersebut.

Wandri lanjut mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang diterima, MDA Provinsi Bali telah melaksanakan panureksan secara cermat dan prosedural hingga melahirkan keputusan berdasarkan atas pemeriksaan mendalam atas Awig-Awig Desa Adat Selat, Susut melalui Saba Kerta Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 001.SK- Saba Kerta/ MDA/ Bali/ V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Keputusan Saba Kerta MDA Provinsi Bali tersebut bersifat final dan mengikat. Selanjutnya, kembali muncul masalah atas penetapan Bendesa tersebut.

Oleh karena itu, MDA Bangli, lanjut Wandri mengundang para Kelian-Kelian Banjar Adat di Desa Adat Selat serta Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat untuk berkonsultasi dengan MDA Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

“Jadi, yang mengundang konsultasi tersebut bukan MDA Provinsi Bali, melainkan MDA Kabupaten Bangli sendiri,” tegasnya.

Wandri menjelaskan, bahwa mekanisme konsultasi yang selama ini mereka laksanakan berdasarkan standar prosedur dan mekanisme yang sama terhadap 1.500 Desa Adat di Bali, maka MDA Provinsi Bali mempersiapkan Prajuru untuk menerima konsultasi yang biasanya ditugaskan kepada Patajuh Bendesa Agung yang membidangi Hukum dan Wicara Adat dengan pendampingan oleh Penyarikan Agung.

“Ternyata pada tanggal 21, 1 yang hadir, bukan hanya pihak yang diundang. Tetapi turut hadir Krama Desa Adat Selat bahkan juga oknum tokoh politik yang bukan merupakan Krama Desa Adat Selat dan tidak termasuk dalam pihak yang diundang oleh MDA Kabupaten Bangli,” paparnya.

Diakui, bahwa dia menilai keliru kalau menuding yang mengundang acara konsultasi tersebut adalah MDA Provinsi Bali.

Oleh karena itu, tudingan bahwa undangan tersebut tidak disambut MDA Provinsi Bali, menurutnya keliru dan perlu dipertanyakan maksud dari pernyataan tersebut.

Ditegaskan pula, bahwa yang mengundang bukan MDA Provinsi Bali.

Wandri lanjut menjelaskan bahwa terjadinya pembatalan konsultasi tersebut, karena sikap Kelian Adat yang diundang dalam kapasitas sebagai pemimpin di Desa Adat tidak berkenan untuk mengikuti konsultasi, jika tidak mengikutkan seluruh masyarakat.

Berdasarkan pembicaraan yang dilakukan dengan mereka, Penyarikan Madya, I Nyoman Wandri dengan masyarakat yang hadir disepakati konsultasi dibatalkan, meskipun Penyarikan Agung dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat telah siap menerima konsultasi.

Sementara itu, terkait penulisan I Wayan Sukadana sebagai Anggota Madya Alit MDA Provinsi Bali, Wandri meluruskan bahwa tidak ada istilah jabatan atau apapun Madya Alit MDA Provinsi Bali dalam struktur Keprajuruan Majelis Desa Adat Bali ( MDA) Bali.

Bukan hanya itu, bahwa atas nama I Wayan Sukadana sebagai Penyarikan Alit MDA Kecamatan Susut, pada saat terjadinya negosiasi dengan kelompok yang memaksa mengikuti konsultasi di luar pihak yang diundang, tidak pernah menyampaikan komentar apapun, baik secara langsung maupun via ponsel kepada wartawan.

Diakhir-akhir Wandri menambahkan, bahwa MDA Provinsi Bali sangat terbuka dengan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai mekanisme dalam pelayanan kepada Desa Adat selama sesuai prosedur.

“Kami menghimbau, agar semua pihak menjaga independensi Desa Adat dan menghormati Awig-Awig Desa Adat serta menjauhkan Desa Adat dari kepentingan politik pragmatis dan berpotensi memecah belah Desa, Adat dan persatuan Krama Adat di Bali,” tegas mantan Ketua Bawaslu Bangli ini.

Perlu diketahui, saat itu hadir Bendesa Madya, I Ketut Kayana, Patajuh I, I Wayan Wira Patajuh II, I Made Yada, Penyarikan Madya, I Nyoman Wandri dan Petengen Madya, I Nengah Miasa serta Bendesa Alitan MDA Kecamatan Susut, I Wayan Perwiraduta. (S Kt Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button