Sawah Menyusut, Pansus TRAP DPRD Bali Bakal Panggil Bupati Tabanan Bahas Masa Depan Jatiluwih

Jbm.co.id-TABANAN | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa penataan kawasan Jatiluwih bukan semata persoalan perizinan, melainkan upaya menjaga keberlanjutan hidup petani dan martabat Bali di mata dunia.
Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan bakal memanggil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama unsur legislatif dan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, Kamis, 8 Januari 2026 mendatang.
RDP tersebut menjadi langkah penentu sebelum Pansus menyerahkan rekomendasi resmi atas dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih yang telah menyandang status Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO sejak 2012.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menyebut seluruh tahapan evaluasi telah rampung, mulai dari inspeksi lapangan hingga koordinasi lintas lembaga.
“Hari ini Pak Bupati Tabanan turun langsung ke Jatiluwih. Kami juga sudah berkomunikasi sebelumnya, baik dengan Pak Bupati maupun Ketua DPRD Tabanan. Intinya membahas evaluasi hasil sidak Pansus di Jatiluwih,” kata Made Supartha di Denpasar, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam sidak sebelumnya, Pansus menemukan adanya aktivitas pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Data Pemkab Tabanan mencatat sedikitnya 13 usaha restoran telah menerima tiga kali surat peringatan karena diduga melanggar aturan tata ruang.
Menurut Made Supartha, kondisi tersebut tidak bisa dipandang ringan karena berpotensi merusak sistem subak yang menjadi ruh Jatiluwih. Alih fungsi lahan, kata dia, secara langsung mengancam keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan petani.
“Semua regulasi itu satu pesan, jangan ganggu sawah. Kalau sawah dialihfungsikan, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah akan bermasalah. Yang paling terdampak tentu petani,” tegasnya.
Made Supartha juga mengungkapkan fakta penyusutan luas sawah Jatiluwih dari sekitar 303 hektar menjadi kurang lebih 270 hektar. Padahal kawasan ini merupakan bagian dari sistem Subak seluas 1.282 hektar di Kabupaten Tabanan yang diakui dunia internasional.
“Status UNESCO itu bukan tanpa alasan. Sistem subak Jatiluwih luar biasa dan tidak ada duanya. Kalau sampai status ini dicabut, itu tamparan keras bagi Bali dan Indonesia,” ujarnya.
Sebagai respons, Pansus TRAP telah mendorong langkah penertiban bersama Pemkab Tabanan, termasuk penutupan sementara sejumlah bangunan di kawasan sawah.
Namun, Made Supartha menegaskan pendekatan Pansus tidak semata represif, melainkan juga solutif. “Wisata tetap boleh, tetapi manfaatnya harus langsung dirasakan petani,” terangnya.
Pansus TRAP menawarkan konsep pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, seperti restoran rumahan, homestay warga, wisata edukasi pertanian, hingga penataan pondok petani berukuran seragam 3×6 meter yang ramah lingkungan dan menyatu dengan lanskap sawah.
Terkait bangunan yang sudah terlanjur berdiri, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, sementara pembangunan baru di lahan sawah akan dikenakan moratorium ketat. “Yang baru ke depan tidak boleh ada lagi. Kalau masih ada, harus dibongkar. Yang sekarang kita evaluasi dan rapikan,” tegas Made Supartha.
Selain itu, Pansus TRAP juga mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih agar pengawasan, penataan dan pengelolaan pariwisata berjalan satu pintu dan berpihak pada petani. “Pengelolaan harus satu pintu, kuat, dan benar-benar hadir untuk kepentingan petani serta pelestarian warisan budaya dunia,” paparnya.
Melalui skema tersebut, pendapatan kawasan diharapkan dikelola transparan dan adil serta dikembalikan untuk insentif petani, perbaikan irigasi subak, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Ending-nya harus happy. Pemerintah happy, masyarakat happy, dan petani sejahtera,” pungkasnya. (red).




