BeritaDaerah

Penundaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pada TA 2025, Politikus Hanura Pacitan Minta Segera Dikonsultasikan Dengan Kementerian Terkait. Kenapa?

Pacitan,jbm.co.id- Perihal surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan soal keharusan pencadangan anggaran transfer ke daerah (TKD) bagi seluruh pemkab/pemkot, pada tahun anggaran (TA) 2025, mendapat tanggapan positif dari Ketua DPC Partai Hanura Pacitan, Nur Sigit Effendi.

Menurut mantan anggota DPRD tiga periode ini, hal tersebut dinilainya sebagai sebuah kewajaran. “Memang seharusnya begitu, dimana pemerintah daerah harus mengalokasikan dan mencadangkan anggaran dari TKD, untuk beberapa hal guna menyesuaikan dengan kebijakan pusat untuk tahun anggaran berjalan dan selanjutnya,” tulis mantan anggota Badan Anggaran DPRD Pacitan ini, melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp Jum’at (27/12).

Menurut Nur Sigit, seperti halnya pemkab sendiri, juga mempunyai alokasi cadangan anggaran dari beberapa penghematan, efisiensi pelaksanaan tahun anggaran berjalan ,yang masuk dalam perhitungan dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang juga berasal dari anggaran TKD tahun berkenaan.

Dimana salah satu cadangan anggaran daerah itu, diperuntukkan untuk belanja gaji pegawai tahun anggaran selanjutnya.

Nur Sigit berpendapat, kebijakan pusat terkait penundaan belanja barang jasa di maksud, sebaiknya untuk di konsultasikan dengan kementerian terkait, guna mendapat penjelasan, apakah hal tesebut juga berlaku atas anggaran TKD tahun lalu yang sudah diterima, dan sudah diperhitungkan menjadi Silpa Tahun 2024.

Baik Silpa yang bersifat bebas dan terikat, atau untuk anggaran TKD tahun 2025 saja.

“Karena kita berharap, bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini harus tetap prima dalam tata kelola pemerintahannya dan maksimal dalam melayani masyarakat.

Misal di perkantoran tetap membutuhkan perlengkapan kantor dan alat tulis kantor (ATK). Dunia pendidikan tetap berjalannya sistem belajar mengajar. Di bidang kesehatan tetap harus meningkat pelayanannya dan ketersediaan alat dan obat.

Beberapa hal di atas tentu perlu perhatian dan apakah termasuk kegiatan yang harus di tunda? Semoga tidak,” jelasnya.

Dia berharap segera ada petunjuk teknis yang bisa dijadikan landasan dan pijakan untuk pemerintah daerah, sehingga bisa segera melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Karena dengan kondisi klimatologis geografis dan demografis Pacitan butuh penanganan segera, guna merecovery dampak bencana yang telah melanda, agar fasilitas, aksesibilitas, pulih dan pergerakan ekonomi semua bidang kembali normal dan menjadi lebih baik.

Tetap semangat kepada masyarakat dan semua pihak. Semoga Bupati Pacitan dan jajarannya segera bisa mendapat penjelasan yang terbaik untuk masyarakat,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro yang sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam suratnya bernomor 900.1.3/4618 /408.55/2024, menegaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat akan melakukan review terhadap alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2025;

2. Pemerintah Daerah akan melakukan pencadangan terhadap belanja yang bersumber dari TKD Tahun 2025;

3. OPD agar melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan, dan

4. OPD agar melakukan identifikasi belanja Tahun 2025 yang nantinya akan dicadangkan sebagai akibat dari review alokasi TKD.

Surat pemberitahuan tersebut, saat ini sudah tersampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Pacitan. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button