DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli
Jbm.co.id-BANGLI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna penyampaian empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Kamis, 21 September 2023.
Rapat Paripurna DPRD Bangli dihadiri Bupati Bangli Sedana Arta dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sedana Arta menyampaikan ada empat Ranperda yang diajukan, diantaranya Ranperda tentang pembentukan Desa Pulasari, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Maskot Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sedana Arta berharap, Ranperda ini mendapatkan pembahasan yang optimal, sehingga bisa mendapatkan persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan, dimana Perda ini nantinya akan dijadikan pijakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Terkait pembentukan Desa Pulasari, menurut Bupati Bangli mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan prmerintahan dan kepentingan masyarakat berfasarkan prakarsa dan hak asal usul dan adat istiadat.
Selanjutnya, Ranperda Perizinan Berusaha ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Pengaturan Maskot Daerah Kabupaten Bangli menyesuaikan dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026 dipilih Pucuk Bang sebagai Maskot Kabupaten Bangli menyesuaikan dengan misi ke-6 RPJMD Semesta Berencana,
yaitu mengembangkan pariwisata dan dkonomi kreatif yang berkwalitas berkelanjutan berbasis budaya.
Terakhir, Ranperda Bantuan Hukum menurut Bupati Sedana Arta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 pasal 19 ayat (2) tentang bantuan hukum, penyelenggaraan pemberian bantuan hukun kepada warga negara, khususnya warga miskin.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyampaikan saat pembahasan akan mengedepankan semangat kebersamaan, yang selama ini telah terjalin antara Pemerintah Daerah dengan pihak DPRD, terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban moral terhadap aspirasi masyarakat yang masuk ke Dewan sebagai satu kesatuan Pemerintah Daerah.
Menurut Ketut Suastika keempat Ranperda yang hendak dibahas memiliki funsi penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan, yakni fungsi regulasi untuk melahirkan ketertiban, fungsi pelayanan untuk menciptakan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan dan fungsi pemberdayaan yang berujung pada kemandirian masyarakat. (surya).