Satgas Dharma Dewata dan PIMPASA Terapkan Pengawasan Berlapis Siap Sikat Pelanggaran Imigrasi

Jbm.co.id-DENPASAR | Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan strategi pengawasan berlapis dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali.
Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Dharma Dewata, Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai ujung tombak pengawasan berbasis komunitas.
Langkah ini ditegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi saat pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi Dharma Dewata di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu, 15 April 2026.
Acara dihadiri ratusan petugas serta unsur pemerintah daerah dan Forkopimda. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut pendekatan ini sebagai strategi komprehensif untuk menjaga Bali tetap aman sekaligus ramah bagi wisatawan.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” kata Hendarsam.
Satgas Dharma Dewata akan bergerak secara taktis di lapangan dengan melakukan patroli intensif di titik-titik yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi. Selain pengawasan rutin, tim ini juga mengedepankan respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Nama “Dharma Dewata” sendiri mengandung filosofi mendalam. Dharma berarti kebaikan atau kebenaran, sementara Dewata merujuk pada Bali. Semangat ini menjadi landasan dalam menciptakan pariwisata yang aman dan berkualitas.
Disisi lain, kehadiran PIMPASA menjadi penguatan dari sisi preventif. Program ini mengedepankan kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran oleh orang asing.
Petugas PIMPASA akan bertugas memberikan edukasi langsung kepada masyarakat sekaligus mengumpulkan informasi awal terkait aktivitas WNA di lingkungan masing-masing.
Dengan kombinasi patroli taktis dan pengawasan berbasis desa, Imigrasi berharap mampu mempersempit ruang gerak pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Data terbaru menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melakukan 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan.
“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi, “tambah Hendarsam.
Hendarsam menegaskan, sinergi antara Satgas Dharma Dewata dan PIMPASA menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan pariwisata dan penegakan hukum.
“Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku,” kata Hendarsam. (red).



