Ditjen Imigrasi Luncurkan Satgas Dharma Dewata dan Program PIMPASA Perketat Awasi Orang Asing di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali kini memasuki babak baru.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi bertajuk “Dharma Dewata”, Rabu, 15 April 2026.
Hal tersebut sebagai garda taktis dalam menjaga stabilitas dan keamanan Bali. Pengukuhan yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon itu diikuti sekitar 100 personel Imigrasi. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis dan konkret untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, terutama sebagai destinasi wisata internasional unggulan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga Bali tetap aman bagi masyarakat dan wisatawan. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat seiring tingginya mobilitas orang asing,” ujarnya.
Nama “Dharma Dewata” mengandung makna filosofis yang mendalam, yakni dharma sebagai kebenaran atau kebaikan, serta dewata yang merujuk pada Bali. Nilai tersebut menjadi landasan utama bagi Satgas dalam menjalankan patroli di titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian.
Selain fokus pada pengawasan, Satgas Dharma Dewata juga dibekali kemampuan respons cepat (quick response) untuk menangani berbagai potensi pelanggaran di lapangan. Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh WNA sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Berdasarkan data terbaru, sepanjang 1 Januari hingga 12 April 2026, jajaran Imigrasi di Bali telah menjatuhkan 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA pelanggar aturan. Angka ini menunjukkan peningkatan intensitas pengawasan yang kini diperkuat melalui pembentukan Satgas khusus tersebut.
“Operasi pengawasan akan terus kami tingkatkan, baik melalui patroli rutin maupun operasi skala nasional,” kata Hendarsam.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Imigrasi juga mengukuhkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Program ini mengedepankan pendekatan humanis berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dalam pengawasan orang asing.
Jika Satgas Dharma Dewata bergerak secara taktis di lapangan, maka PIMPASA berperan sebagai lini preventif di tingkat desa. Program ini bertugas memberikan edukasi keimigrasian sekaligus menghimpun informasi awal terkait aktivitas WNA di lingkungan masyarakat.
Sinergi antara pendekatan taktis dan preventif tersebut diyakini mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif, mulai dari desa hingga kawasan wisata dengan aktivitas internasional tinggi.
“Bali harus tetap ramah bagi wisatawan berkualitas, namun juga tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma,” kata Hendarsam.
Dengan strategi berlapis ini, Bali tidak hanya menjaga citranya sebagai destinasi dunia, tetapi juga memperkuat kontrol terhadap dinamika global yang masuk ke wilayahnya. (red).




