Gugatan Lift Kaca Kelingking Gugur di Tahap Awal, Pemprov Bali Unggul Sementara

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat keunggulan sementara dalam sengketa proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Gugatan yang diajukan pihak investor resmi dicabut sebelum masuk ke pokok perkara, sehingga posisi pemerintah untuk sementara berada di atas angin.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana menjelaskan bahwa proses hukum tersebut masih berada pada tahap awal atau dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada tahap ini, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan administratif gugatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kekurangan mendasar, terutama terkait legal standing penggugat dan keabsahan dokumen.
Salah satu poin krusial adalah surat kuasa yang dinilai tidak sah karena tidak ditandatangani oleh pihak berwenang di perusahaan.
Kondisi tersebut membuat gugatan dinilai belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap substansi.
Meski penggugat telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen, hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
“Ini bukan gugatan yang digugurkan pengadilan, melainkan dicabut karena syarat formil belum terpenuhi,” tegas Satria Wardana.
Pencabutan gugatan ini dilakukan secara sukarela oleh pihak investor sebelum perkara masuk ke pembahasan inti.
Meski demikian, peluang untuk mengajukan gugatan baru tetap terbuka apabila seluruh persyaratan administratif dapat dilengkapi.
Disisi lain, Pemprov Bali menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penghentian proyek lift kaca di kawasan Kelingking, telah melalui kajian hukum serta prosedur yang berlaku.
Sengketa ini berawal dari penghentian proyek yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan dan tata ruang.
Pemerintah menilai pembangunan di kawasan tebing hingga laut memerlukan izin yang lebih kompleks, termasuk melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Dengan dicabutnya gugatan pada tahap awal ini, Pemprov Bali untuk sementara unggul. Namun, potensi sengketa lanjutan masih terbuka jika pihak investor kembali mengajukan gugatan dengan dokumen yang lebih lengkap. (red).




