OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian di wilayah kabupaten/kota.
OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat semakin meningkat, khususnya bagi kelompok yang belum terfasilitasi optimal oleh lembaga keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian dinilai membutuhkan fleksibilitas yang lebih besar agar mampu bersaing dan tetap tumbuh secara sehat.
OJK menyampaikan bahwa aturan baru ini ditujukan untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan melalui penyederhanaan administrasi dan penyesuaian standar pengawasan sesuai prinsip kehati-hatian.
11 Ketentuan Baru: Mulai Izin Usaha hingga Ekspansi ke Luar Negeri
POJK Nomor 29 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan signifikan yang mencakup berbagai aspek operasional pergadaian. Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:
Penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian level kabupaten/kota bagi yang telah beroperasi namun belum memiliki izin.
Penyesuaian rangkap jabatan penaksir.
Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.
Penyesuaian pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Selain itu, regulasi terbaru ini juga mengatur penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan, percepatan rekomendasi pencatatan penerbitan efek, hingga penyesuaian penggunaan akad pada usaha berbasis syariah.
Tidak hanya itu, aturan baru ini juga mendukung pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), perluasan sumber pendanaan syariah dari pelaku konvensional, serta skema joint financing antara lembaga keuangan syariah dan perusahaan pergadaian konvensional.
POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.
OJK Himbau Pelaku Usaha Gadai Segera Urus Izin
Menindaklanjuti amanat UU P2SK, OJK mengingatkan batas waktu pengurusan izin bagi pelaku gadai yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya regulasi tersebut.
“OJK menghimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai,” pungkasnya.
OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci menjaga tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional. (red).



