Dilaporkan Ke Polisi, Pasutri Sutarman-Shella Sikapi Santai
Pengacara Danur: "Jika laporan itu ternyata palsu, pelapor dapat dijerat Pasal 220 KUHP"

Pacitan,JBM.co.id- Konsultan Hukum pasangan suami istri, Sutarman-Shella, yang sempat viral gegara mahar cek senilai 3 milyar, Danur Suprapto memberi keterangan berkaitan dengan banternya kabar mengenai laporan dari salah satu pihak ke Mapolres Pacitan, baru-baru ini.
Dalam siaran persnya, pengacara senior ini memberikan klarifikasi yang jelas dan terstruktur terkait laporan yang dimaksud. “Karena tidak adanya informasi yang jelas tentang laporan, termasuk identitas pelapor, jenis laporan, dan surat panggilan, maka pihak Mbak Shela merasa tidak perlu khawatir dan akan tetap santai,” kata Danur, Kamis (16/10/2025).
Justru, sambung mantan wartawan salah satu media online ini, pihaknya menegaskan bahwa pelapor harus memiliki tanggung jawab, seperti menunjukkan bukti awal yang cukup untuk membuktikan laporannya.
Dan jika laporan itu ternyata palsu, pelapor dapat dijerat Pasal 220 KUHP.
“Klien kami ( Mbak Shela) merasa memiliki posisi yang kuat dan tidak perlu terburu-buru dalam menanggapi laporan tersebut.
Bagi kami santai saja karena merasa tidak ada masalah, apalagi bila sebagai terlapor lebih santai. Karena pelapor yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan bukti awal yang cukup agar laporannya dapat di ditindak lanjuti dan di uji
Pelapor harus memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan seseorang, karena laporan yang tidak didasari itikad baik dapat dituntut laporan balik dan bila laporan teryata palsu maka jerat pasal 220 KUHP menanti,”tegasnya.(Red/yun).



