BeritaDaerahEkonomiNasional

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, OJK Targetkan Operasional 2027

Jbm.co.id-JAKARTA | Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Pelantikan Sarjito dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas dengan memasukkan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Penyelenggaraan BMKS akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital. Mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko akan menjadi bagian dari sistem yang diatur dan diawasi OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).

Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan. Kedua, RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito menegaskan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS berdasarkan UU P2SK adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel, seharusnya dapat memberikan kekuatan lebih besar dalam menentukan harga komoditas.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Sarjito menilai keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pihak yang mengikuti harga komoditas di pasar global.

Dengan BMKS, Indonesia diharapkan secara bertahap dapat memiliki pengaruh terhadap pembentukan harga komoditas strategis hingga pada akhirnya mampu menjadi pembentuk harga atau price maker.

Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mendukung kesiapan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, sistem perdagangan, hingga ekosistem pendanaan dalam penyelenggaraan BMKS.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Sumber: Rilis OJK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button