Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Viral di Berawa Dicekal 10 Tahun

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Selain deportasi, B.A. juga dikenakan penangkalan selama 10 tahun. WNA kelahiran 1998 tersebut diberangkatkan dari Bali menuju Brisbane, Australia, menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane, Selasa malam (8/9/2026).
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video di media sosial yang diduga memperlihatkan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga di Pantai Berawa pada Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi serta identifikasi wajah melalui rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dengan inisial B.A.
Ia diketahui merupakan warga negara Australia dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku. B.A. kemudian diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat hendak meninggalkan Bali menuju Brisbane, Selasa (25/8/2026).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Ia kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (26/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan deportasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan terkait keberadaan WNA di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.
Novyandri menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelaksanaan fungsi keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas dalam penegakan hukum.
Pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing, kata Novyandri, menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Dengan deportasi dan penangkalan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” tutupnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai




