BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Bali Nusra Soroti Penerimaan Negara 

Jbm.co.id-DENPASAR | Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian utama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT.

Wilayah kepulauan yang sekaligus menjadi kawasan pariwisata membuat pengawasan barang kena cukai membutuhkan strategi khusus.

Kakanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan atas peredaran barang ilegal, termasuk rokok ilegal yang berpotensi mengganggu penerimaan negara.

“Fungsi utama Bea Cukai terkait memberikan pelayanan, kemudian ada pengawasan. Itu juga luar biasa, ada kepabeanan, ada cukai. Itu kami kemarin terakhir melakukan pers rilis mengenai tangkapan minuman dan itu sama-sama pengawasan, terus kemudian yang ketiga, ada pengawasan mengamankan negara,” kata Kakanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto, saat acara Sapa Dewata Coffee Morning Bea Cukai Bali Nusra Bersama Media Massa serta Ngopi Bareng Sinergi Maju Kolaborasi untuk Negeri di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, pengawasan Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga upaya mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkotika.

“Narkotika luar biasa itu. Kemarin khan ada kita teman-teman sama BNN sama PT ini kan nangkap berapa ton. Itu, nah saya berharap yang disini sama-sama nih, dijagain. Karena potensinya ada. Tapi, insyaallah kita sama-sama, juga seluruh masyarakat jangan sampai kemudian menyalahgunakan itu,” kata Iyan Rubiyanto.

Iyan Rubiyanto juga menambahkan, masyarakat dan media juga dapat berperan membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal.

“Kita harus pakai intelijen nih, Pak. Nah, saya minta dari teman-teman kalau ada yang ilegal, sampaikan ke kami. Yuk kita sama-sama. Kenapa rokok ilegal tuh bahaya? Karena apa? Karena akan mengganggu penerimaan yang benar,” tegasnya.

Iyan Rubiyanto menilai harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pergeseran konsumen dari produk legal. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Rokok ilegal itu saya nggak tahu, apa sehat apa nggak kan gitu kan, karena ilegal namanya juga. Itu perlu juga masyarakat diedukasi. Jangan-jangan rokoknya asal campur-campur aja kan gitu,” urainya.

Bali Jadi Pasar Rokok dan Minuman

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iwan Kurniawan mengatakan luasnya wilayah pengawasan membuat Bea Cukai harus memberikan perhatian terhadap berbagai jenis Barang Kena Cukai (BKC).

Menurutnya, BKC antara lain mencakup Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta Cukai Hasil Tembakau (CHT). Untuk sektor hasil tembakau, Bali relatif memiliki jumlah pabrik rokok yang sedikit.

Kondisi tersebut membuat Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih banyak berperan sebagai wilayah pemasaran, sementara pasokan rokok sebagian besar berasal dari Pulau Jawa.

NTB sendiri dinilai memiliki potensi besar dari sektor pertembakauan. Dari sisi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), Bali pada tahun lalu tercatat hanya sekitar Rp1,2 miliar dalam setahun. Sementara penerimaan CHT di NTB mencapai hampir Rp800 miliar.

Menurutnya, pengawasan atas peredaran hasil tembakau tersebut dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2), khususnya P2 Denpasar.

“Kami perlu meningkatkan fokus pengawasan di wilayah pemasaran Bali dan NTB untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran, seperti peredaran BKC ilegal. ​Beberapa waktu lalu, kami telah menggelar penandatanganan komitmen bersama serta konferensi pers (press release) dengan rekan-rekan media. Isu ini cukup menarik untuk disimak, terutama mengenai tata kelola dan kualitas perusahaan terkait,” kata Iwan Kurniawan.

Selain rokok, minuman mengandung etil alkohol juga menjadi perhatian karena Bali merupakan salah satu pasar terbesar. Tingginya aktivitas pariwisata membuat permintaan terhadap produk minuman, baik impor maupun lokal, cukup tinggi.

“Kalau minuman, di Bali tempatnya untuk pemasaran. Karena memang pasarnya banyak banget dari wisatawan asing khususnya, kalau pasarnya kan. Kalau untuk lokal mungkin juga ada juga yang minuman. Ada juga minuman impor maupun minuman lokal, di Bali juga luar biasa tempat ini,” ujarnya.

Bea Cukai Buka Klinik Ekspor untuk UMKM

Disisi lain, Bea Cukai Bali Nusra tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penerimaan negara. Instansi tersebut juga berperan dalam memberikan fasilitas perdagangan, termasuk membantu pelaku UMKM yang ingin menembus pasar ekspor.

Iyan Rubiyanto mengatakan Bea Cukai menyediakan Klinik Ekspor yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan mengenai proses ekspor.

“Jadi ada Klinik Ekspor. Silakan Bapak kalau mau ekspor UMKM datang aja ke Bea Cukai. Minta diajari, minta disampaikan supaya bisa kita bantu,” terangnya.

Untuk kinerja penerimaan dan penindakan, Iyan Rubiyanto menyebut capaian hingga semester ini masih berada di jalur yang ditargetkan, dengan realisasi mencapai sekitar 52 persen.

“Dari cukai, dari bea masuk, sama bea keluar. Bea keluar itu contohnya kayak emas juga kena bea keluar itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Agustinus Catur menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan karakteristik tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Barang kena cukai yang banyak beredar di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT di antaranya minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Komoditas tersebut ada yang memang dipasarkan di Bali, tetapi ada juga yang sekadar melintas (transit), misalnya melalui jalur darat dari Ketapang ke Gilimanuk untuk menuju ke NTB atau NTT,” terangnya.

Menurutnya, pengawasan juga mencakup peredaran rokok elektrik dan etanol yang masuk dalam kategori barang yang peredarannya diawasi melalui instrumen cukai.

Ia menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan cukai akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Salah satu penindakan signifikan pernah dilakukan di Kefamenanu, wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan rokok Marlboro ilegal yang diduga palsu dan berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut diduga diselundupkan melalui Timor Leste menuju Kefamenanu. Perkara itu kemudian masuk ke tahap penyidikan.

“​Tersangka dalam kasus tersebut sempat melarikan diri ke Timor Leste. Namun, berkat kerja sama yang baik dan penerbitan DPO, tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Afandika, Bea Cukai Timor Leste,” tutupnya.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button