BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

KPU Bali Libatkan Publik Susun Standar Pelayanan Informasi 2026 Fokus Transparansi dan Inklusivitas

Jbm.co.id-DENPASAR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026.

Untuk itu, KPU Bali melakukan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, 13 Juli 2026.

Forum tersebut dihadiri jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, akademisi, media massa, organisasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan, hingga para pemohon informasi publik.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan penyusunan standar pelayanan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, berbagai saran dan masukan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan standar pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” kata Lidartawan.

Lidartawan juga menambahkan, Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas layanan KPU.

Dalam pemaparan yang dipandu Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, menjelaskan bahwa Standar Pelayanan PPID mengacu pada SOP Nomor 133 Tahun 2025.

Ia menekankan pentingnya penyempurnaan pelayanan informasi seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data serta informasi kepemiluan.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Masukan tersebut meliputi optimalisasi website dan layanan e-PPID, penyajian informasi dalam format infografis yang lebih mudah dipahami, kepastian waktu pelayanan, penyusunan indikator kinerja yang terukur, hingga peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui dokumen yang ramah pembaca layar, fitur audio, dan website yang lebih inklusif.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Provinsi Bali turut memberikan apresiasi terhadap pelayanan informasi KPU yang dinilai telah mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu.

Menutup kegiatan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menegaskan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan standar pelayanan.

Melalui kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, KPU Provinsi Bali berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button