BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanPolri

Seminar AAI ON Denpasar: KUHAP Terbaru Jadi Momentum Reformasi Sistem Peradilan Pidana Dorong Advokat Adaptif Hadapi Perubahan

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan AAI ON Denpasar berupaya membedah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, serangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Kupas Tuntas KUHAP terbaru bertujuan sebagai bentuk apresiasi pengurus terhadap anggota DPC AAI ON Denpasar yang memberi value atau nilai tambah atas perkembangan hukum perubahan mendasar setelah KUHAP yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., didampingi Sekretaris DPC AAI ON Denpasar Kadek Miartha, S.H., M.H., Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., dan Gede Darmawan, S.H.,M.H., saat diwawancarai awak media disela-sela acara Seminar di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Foto: Seminar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar mengambil tema “Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM”, dalam rangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Menyikapi hal tersebut, Gede Wija Kusuma menyebutkan pengurus DPC AAI ON Denpasar memprakarsai Seminar ini dengan menyertakan para Narasumber berkompeten dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan akademisi, sekaligus memberikan edukasi hukum.

“Sudah tentu, ini khan Undang-Undang yang diperbaharui sehingga kami belajar, bukan para Advokat saja belajar, tetapi juga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, karena banyak hal-hal yang baru di Undang-Undang ini,” kata Gede Wija Kusuma.

Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut berbeda, karena Undang-undang yang lama itu konteksnya dibentuk pada zaman kolonial dulu. Sekarang, Undang-Undang dibentuk, dalam rangka meng-update-kan kondisi perkembangan hukum beserta perilaku masyarakat, sehingga perlu diatur hal-hal tersebut.

Oleh karena itu, Gede Wija Kusuma berharap seluruh peserta seminar, khususnya para anggota AAI ON ada nilai tambah, saat berpraktek sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu,
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan Seminar ini dilakukan untuk kalangan internal dalam menambah value para anggota DPC AAI ON Denpasar.

“Kami juga tidak menutup kepada semua peserta umum. Jadi, ilmu ini sangat berguna tidak hanya terbatas pada penegak hukum saja, tapi masyarakat awam pun harus mengetahui bagaimana hukum terbaru ini dilaksanakan,” kata Brahmantya.

Selain Seminar ini sangat penting, Brahmantya berharap kedepannya DPC AAI ON Denpasar akan memperluas edukasi hukum yang tak hanya terbatas kepada kalangan internal, tapi juga berupaya membuka buat kalangan umum.

“Jadi, tidak hanya kami saja yang mendapatkan manfaat, tapi masyarakat umum juga diharapkan mendapat manfaat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan
Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., bahwa KUHAP lama diterbitkan tahun 1981 yang saat itu hukum dianggap karya masterpiece atau karya agung. Namun, dalam kurun waktu 40 tahun kemudian ternyata praktek-praktek penegakan hukum sudah jauh berbeda.

“Oleh karena itu, sekarang sudah muncul dan terbit yang kita kupas sekarang ini, yakni KUHAP terbaru. Apa substansinya adalah tentang penegakan hukum dan penghargaan penghormatan kepada HAM,” kata Ketut Ngastawa.

Apalagi, Ketut Ngastawa juga menambahkan para Advokat itu masuk Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (Hakim) dan Advokat. Seringkali Empat Catur Wangsa ini punya persepsi yang berbeda.

“Boleh berbeda, tapi tujuannya adalah penegakan hukum. Jangan karena pengacara Anda dibayar kemudian jauh dari konteks penegakan hukum. Itu keliru,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ketut Ngastawa menegaskan KUHAP terbaru sebagai bagian upaya penegakan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

“Belakangan ini malah hal ini yang tidak muncul yang menjadi taruhan bagi kita bersama,” kata Ketut Ngastawa.

Untuk itu, lanjutnya hukum bisa dilakukan dalam prakteknya, dalam hal ini KUHAP berkeinginan mempunyai persepsi yang sama dengan Catur Wangsa Penegak Hukum lainnya kecuali Pengadilan.

Tak hanya peran Advokat, tapi juga hal-hal yang lainnya, baik Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan Pengadilan atau Hakim seharusnya ditegakkan hukum.

“Jangan seenaknya, utamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apakah itu Pelapor apalagi Tersangka. Karena itulah yang menjadi misi kita. Sebelum terlalu jauh apa yang disampaikan ini, kita para Advokat, tidak lagi Penasehat Hukum atau Pengacara, tapi langsung Advokat sekarang ini. Memang seperti itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, kita sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum, kontribusi kita seperti itu,” paparnya.

Patut diketahui, bahwa Seminar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar mengambil tema “Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM”, dalam rangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Seminar DPC AAI ON Denpasar menghadirkan Narasumber berkompeten, diantaranya Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., dan Akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA., yang juga Pakar Hukum. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button