BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Tantowi Yahya Klarifikasi BTID Soal Absen RDP Pansus TRAP DPRD Bali Minta Jadwalkan Ulang

Jbm.co.id-DENPASAR | Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap ketidakhadiran BTID dalam forum strategis yang membahas persoalan tukar guling lahan mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan.

Menurut Tantowi Yahya, ketidakhadiran BTID bukan tanpa alasan. Bahkan, Tantowi Yahya menjelaskan bahwa pada waktu yang sama perusahaan telah lebih dulu menerima agenda kunjungan dari Komisi VII DPR RI yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Kami klarifikasi bahwa BTID minta dijadwalkan ulang karena pada hari dan tanggal yang sama BTID menerima delegasi Komisi VII DPR RI yang sudah diatur lama, permohonan dari DPR RI diterima tanggal 20 April lalu,” terangnya.

Sementara itu, undangan RDP dari Pansus TRAP DPRD Bali baru diterima BTID pada 4 Mei 2026pagi, meskipun surat tersebut tertanggal 30 April 2026.

“Klarifikasi ini perlu dibuat dalam rangka mengkoreksi kesan BTID mangkir dan tidak menghormati Pansus TRAP,” kata Tantowi Yahya di Denpasar, Rabu, 6 Mei 2026.

Tantowi Yahya juga menegaskan bahwa BTID sebagai bagian dari ekosistem pariwisata Bali tetap menghormati lembaga legislatif, pemerintah, serta seluruh regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penjadwalan ulang dari Pansus untuk memberikan penjelasan resmi.

Disisi lain, RDP yang digelar oleh Pansus TRAP DPRD Bali tetap berlangsung tanpa kehadiran BTID.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dengan agenda mendalami dugaan persoalan tukar guling lahan mangrove di Karangasem dan Jembrana, serta menilai kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.

Made Supartha menilai ketidakhadiran BTID menjadi kendala dalam proses pendalaman.

“Harusnya hadir. Bagaimana kita bisa bekerja kalau dia sebagai pengguna ruang tidak hadir,” tegasnya.

Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kawasan KEK, termasuk memastikan seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan. Kawasan mangrove dinilai memiliki fungsi ekologis vital sehingga tidak boleh terdampak aktivitas yang melanggar aturan.

“Kalau memang lengkap, silakan ditunjukkan. Kita ingin semuanya terang, tidak hanya di atas kertas tetapi sesuai fakta di lapangan,” kata Made Supartha.

Meski RDP berlangsung tanpa BTID, Pansus TRAP tetap melanjutkan langkah pengawasan dengan menyerahkan sejumlah temuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk ditindaklanjuti.

Kedepan, Pansus TRAP memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen BTID guna memastikan seluruh persoalan, baik terkait tukar guling lahan mangrove, perizinan, maupun dampak lingkungan, dapat dibuka secara transparan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button