BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Rencana Jalur Pipa LNG di Tahura Ngurah Rai Picu Polemik Manfaatkan 1,7 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai di Batas Desa Sidakarya dan Sanur Kauh

Jbm.co.id-DENPASAR | Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali menjadi sorotan publik seiring mencuatnya pro dan kontra rencana pembangunan proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Bali Selatan.

Proyek yang digagas Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT Dewata Energi Bersih (DEB) itu disebut akan memanfaatkan sekitar 1,7 hektare kawasan mangrove untuk jalur pipa gas bawah tanah.

Foto: Rencana pembangunan proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Bali Selatan.

Isu ini mengemuka ditengah penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan pelanggaran hukum penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.

Bahkan, temuan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyebut penerbitan sertifikat di kawasan mangrove tersebut bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan, termasuk banjir akibat terganggunya aliran air.

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, membenarkan adanya rencana pemanfaatan lahan mangrove seluas 1,7 hektare oleh PT DEB.

Ia menjelaskan, rencana tersebut berlandaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada periode 2022–2025 dengan Kepala Tahura sebelumnya, I Ketut Subandi.

“1,7 hektar dan itu rencananya, pipanya akan masuk ke dalam tanah, jauh di bawah akar dan tidak di atas permukaan dan mangrove. Lokasinya nanti sesuai ketentuan, PKS itu, ada batas-batas administrasi di Desa Sidakarya dan Sanur Kauh,” tambahnya.

“Sekali lagi ditanyakan sekali, lokasi pihak PKS Tahura dengan DEB, itu dimananya PKS Desa Adat Sidakarya? Di timurnya, agak jauh. Lokasinya di batas administrasi Desa Sidakarya dan Sanur Kauh,” kata Putu Agus di Denpasar, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam rencana tersebut. “Sebagaimana kewajiban, untuk itu kami mendorong partisipasi aktif para pihak untuk melakukan sosialisasi program ini, membangun kemitaraan dengan masyarakat sekitar,” kata Putu Agus melalui sambungan telepon WhatsApp.

Foto: Rencana pembangunan proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Bali Selatan.

Putu Agus memastikan, pemanfaatan lahan mangrove oleh PT DEB tidak berkaitan dengan proyek lain seperti akses melasti Desa Adat Sidakarya maupun normalisasi Tukad Ngenjung.

“Lokasi rencana DEB tidak ada hubungannya dengan lokasi PKS Sidakarya. Itu murni permohonan desa adat untuk normalisasi dan sarana pendukung kegiatan akses melasti, religi,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT DEB belum memberikan keterangan resmi terkait detail teknis pembangunan jalur pipa gas bawah tanah.

Namun, merujuk pada pernyataan sebelumnya, mantan Staf Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara menyebut rencana teknis proyek telah melalui kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Teknis perpipaan yang kita ajukan ke Kementerian LHK adalah bahwa pipa dengan dimensi 20 inchi akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik HDD (metode pemasangan pipa bawah tanah atau kabel, red). Itu untuk yang di mangrove, yang di jalan raya pun kita tanam dengan asumsi kedalaman yang sama yaitu 10 meter,” kata IB Purbanegara, pada 23 Agustus 2022.

Meski demikian, rencana pembangunan FSRU LNG terus memicu kekhawatiran masyarakat. Tokoh Lingkungan Hidup Bali peraih Kalpataru 2011, Wayan Patut, yang juga Prajuru Desa Adat Serangan, menyatakan penolakan tegas terhadap proyek tersebut.

“Kita harus kembali mulai mencintai alam, karena hukum alam sudah menunjukkan tanda-tandanya. Berbagai musibah dan bencana terjadi di banyak tempat, itu menjadi pengingat bagi kita semua. Mangrove bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keselamatan wilayah pesisir dan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan aturan harus ditegakkan,” terangnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Menurutnya, mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami kawasan pesisir Bali Selatan yang rawan gempa dan tsunami.

“Keberadaan mangrove sangat vital bagi Bali, terutama untuk mitigasi bencana. Wilayah pesisir selatan Bali, termasuk Serangan, memiliki potensi gempa bumi dan tsunami yang tinggi. Mangrove menjadi salah satu pelindung alami yang sangat penting,” paparnya.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat adat bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan seruan agar setiap proyek tetap berjalan sesuai prinsip konservasi, aturan hukum, dan keberlanjutan lingkungan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button