BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Tindak Tegas!!! Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat Bikin Onar di Klinik Nusa Medika Pecatu

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali memberikan keterangan tentang kasus viral seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki asal Amerika Serikat berusia 27 tahun yang mengamuk dan bikin onar serta melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu dini hari, 12 April 2025.

Tak hanya itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Gubernur Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali berkomitmen untuk menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Mengingat, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di Bali, menegakkan hukum secara adil serta memastikan bahwa setiap WNA mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di negara Indonesia.

Advertisement

Sesuai keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online. Salah satu dari mereka (pelaku) dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis, karena kondisinya belum memungkinkan.

Setelah pelaku tersadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan. Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.

Kemudian, pihak keamanan klinik menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan.

Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya. Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku beralasan mengamuk dan melakukan tindakan merusak, karena setelah tersadar dirinya terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya.

Namun, setelah temannya meyakinkan, bahwa ia masih berada di Bali dan setelah mendapatkan kesadaran sepenuhnya, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti seluruh kerusakan fasilitas yang diakibatkan oleh tindakannya.

Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pihak pelaku dan pihak klinik Nusa Medika. Meski demikian, pihak Polresta Denpasar kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian diketahui, bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali, Parlindungan menegaskan pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Berdasarkan alasan tersebut, pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster, memberikan pernyataan tegas dan juga menyampaikan keprihatinan mendalam serta menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan.

“Klinik adalah ruang perlindungan dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” kata Gubernur Bali.

Gubernur Bali juga menegaskan, bahwa tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi serta terus berkomitmen menjaga citra Bali.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button