Berita

Menelisik Dugaan Kasus Korupsi LPD Sangeh, Agus Aryadi ‘Tumbal’ Para Pelaku Lain

MANGUPURA, jarrakposbali.com ! Kasus korupsi LPD Sangeh yang menyeret mantan Ketuanya I Nyoman Agus Aryadi, terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Bahkan persidangan yang kesembilan kalinya kembali di gelar, Selasa 4 April 2023 dengan agenda pemeriksaan tersangka Agus Aryadi. Rencananya minggu depan sidang tuntutan dari JPU akan digelar.

Namun sejumlah tokoh masyarakat Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung gencar menuntut agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.

Advertisement

Mengingat, dalam kasus dugaan korupsi tersebut diyakini bukan hanya mantan Ketua LPD saja pelakunya, melainkan ada pengurus lain, termasuk pimpinan BPR Sangeh juga diduga terlibat.

“Seharusnya mereka juga diproses karena mereka terlibat. Kami juga mengikuti perkembangan disetiap persidangan, lalu kenapa mereka hanya dijadikan saksi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sangeh, Selasa (4/4/2023).

Terlebih dari persidangan sebelumnya, jelas-jelas hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memproses pengurus lain yang diduga terlibat kasus korupsi LPD Sangeh.

“Itu kan perintah majelis hakim kepada Jaksa dalam persidangan agar segera memproses pengurus lain yang terlibat. Lalu kenapa perintah itu tidak dijalankan oleh Jaksa,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Sangeh meminta agar pihak Kejaksaan segera menjalankan perintah Majelis Hakim dengan memproses hukum para pengurus lain yang diduga terlibat kasus korupsi LPD Sangeh.

Hal ini jika tidak dilakukan, akan memunculkan penafsiran negatif di kalangan masyarakat. Pihak Kejaksaan bisa saja dianggap sengaja mengorbankan satu orang dalam kasus ini, atau kemungkinan dugaan negatif lain yang dialamatkan kepada Kejaksaan.

“Kalau melihat dari dakwaan Jaksa, dimana Agus Aryadi selaku mantan Ketua LPD Sangeh disebutkan secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi. Kata bersama-sama berarti pelakunya lebih dari satu orang. Tapi kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Ini kan tidak adil,” tutupnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mendakwa I Nyoman Agus Aryadi melakukan korupsi bersama pengurus dan karyawan LPD Sangeh. JPU menyebut bahwa Agus Aryadi telah membuat kerugian keuangan negara Rp 57,2 miliar.

“Perbuatan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 57.208.232.924,” kata JPU Kejari Badung Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dalam pembacaan surat dakwaan, Selasa (31/1/2023).

Menurut JPU, kerugian negara tersebut sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan LPD atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Laporan itu diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor X700/10/V/Inspektorat tanggal 14 November 2022.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button