BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Jbm.co.id-DENPASAR  | Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kreneng periode 2022 hingga 2025. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,93 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status para pihak menjadi tersangka.

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing pada salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada. Sementara lima tersangka lainnya, yakni IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL berperan sebagai calo pencari nasabah.

Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan praktik rekayasa usaha untuk memenuhi persyaratan pengajuan KUR dan KUPRA. Modus ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

Penyidik menjelaskan, AANSP diduga meminta IMS, IKW, dan NWLN mencari nasabah untuk mengajukan kredit di salah satu BRI Unit Cabang Gajah Mada.

Setelah dana kredit cair, sebagian dana tersebut disebut digunakan bersama oleh pihak-pihak yang terlibat.

Selain mencari nasabah secara langsung, IMS dan IKW juga meminta bantuan AS dan NWDL untuk mendapatkan calon debitur.

Untuk melengkapi syarat pengajuan kredit, usaha para nasabah diduga direkayasa agar memenuhi ketentuan administrasi.

“Setelah KUR dan KUPRA terealisasi kemudian dananya dibagi sesuai kesepakatan antara AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL dengan para nasabah,” terangnya.

Sementara itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan KUR atau KUPRA untuk kemudian dana pinjaman digunakan oleh APMU sendiri.

Dalam prosesnya, APMU disebut merekomendasikan para nasabah kepada marketing di salah satu BRI Unit Cabang Gajah Mada.

Tak hanya itu, APMU juga diduga meminta NWLN merekayasa usaha milik para nasabah agar pengajuan kredit dapat disetujui.

“Setelah KUR atau KUPRA yang diajukan oleh para nasabah tersebut cair kemudian uangnya digunakan oleh APMU,” ungkapnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8.930.000.000 atau Rp8,93 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AANSP dan NWDL resmi ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN diketahui telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara lain. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button