Ratusan WBP Rutan Bangli Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang WNA Langsung Bebas
BANGLI, jarrakposbali.com ! Berkah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah tak hanya dirasakan oleh masyarakat umst Muslim pada umumnya, namun juga dirasakan secara nyata oleh para
WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli.
Sebanyak 114 orang WBP mendapat Remisi dan 1 orang diantaranya merupakan WNA berkebangsaan
Palestina yang terjerat kasus narkotika, dinyatakan langsung bebas, Sabtu (22/4/2023). WNA asal Palestina tersebut sebelumnya divonis 1 Tahun 6 bulan. Setelah dinyatakan bebas, WNA tersebut langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IiB Bangli I Wayan Agus Miarda mengatakan, selain menerima remisi, WBP yang beragama muslim juga dapat bertemu keluarga karena dibukanya
kunjungan tatap muka dan pelayanan titipan oleh Rutan Bangli.
“Sebagai bentuk pelayanan dan sesuai dengan instruksi siaga dari Ditjen, khusus untuk Hari Raya Idul Fitri di Hari Sabtu dan Minggu kami akan membuka
layanan tatap muka bagi WBP dan keluarganya untuk silaturahmi,” terangnya.
Hal senada di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu. Menurutnya, pihaknya akan menjamin hak-hak mendasar WBP seperti pengurangan masa tahanan/remisi sesuai dengan aturan yang berlaku dan syarat-syarat tertentu.
“Termasuk hak lainnya seperti dapat bertemu dan berkomunikasi dengan kelurga baik melalui kunjungan tatap muka maupun kunjungan online melalui wartel yang disediakan oleh pihak Lapas/Rutan,” tutupnya.(ded)