BadungBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

Jbm.co.id-BADUNG | 2 (dua) Warga Negara Asing atau WNA berinisial MEM (Pr, 76) asal Australia dan KN (Lk, 33) asal Rusia kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, bahwa pihaknya kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 2 Agustus 2023.

Foto:  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 2 WNA yang melamggar aturan Keimigrasian, Rabu, 2 Agustus 2023.

“MEM dideportasi, karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023,” terangnya.

Advertisement

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap KN akibat penyalahgunaan izin tinggal.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim, diketahui KN melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM, kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, kedua WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito.

Bahkan, Sugito menjelaskan kedua WNA dideportasi dihari yang sama ,namun diwaktu yang berbeda.

“Hari ini, 2 Agustus 2023, kedua WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). Sedangkan, KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) serta dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow),” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button