BaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Pura Ratu Sang Pasek dan Wali Saban Pasek di Desa Sukawana dalam Tinjauan Ekspresi Budaya Nasional dan Perlindungan Hukum

Oleh: I Made Somya Putra, S.H.,M.H.

Jbm.co.id-BANGLI | Ratu Sang Pasek adalah salah satu pura yang terletak di Banjar Kutadalem, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, yang merupakan bagian penting dari konstelasi ritual keagamaan di Desa Sukawana sebagai Desa Bali Kuna atau Bali Mula.

Piodalan Pura Ratu Sang Pasek diawali pada Purnama Keenem, yang kemudian dirangkai keesokan harinya di Pura Dajan Jalan Delod Jalan, Desa Sukawana. Rangkaian ini akhirnya ditutup dengan Wali Saban Pasek berupa sabung ayam dan taruhan yang diadakan di Pura Bale Agung Sukawana.

Tentu saja, dengan literatur yang terbatas, saya menulis lebih berdasarkan tutur orang tua, pengamatan, dan pendalaman tentang ciri-ciri serta perjalanan sebagai krama yang mencoba merefleksikan pengalamannya. Oleh karena itu, tulisan ini masih jauh dari kata sempurna dan memerlukan banyak kajian yang lebih komprehensif.

Pura Ratu Sang Pasek ini masih menyimpan banyak “pertanyaan misteri” yang hanya mampu dijawab oleh sraddha dan bhakti dalam bentuk ngayah oleh bhakta-Nya.

ADA APA DENGAN PALINGGIH BATU?

Sebagai krama biasa, saya tertarik dengan palinggih berupa batu yang ada di Pura Ratu Sang Pasek ini. Bagi saya, ini merupakan bentuk bebaturan sebagai “sastra tan patulis” yang saya yakini sudah ada jauh sebelum kemunculan bangunan palinggih seperti zaman saat ini. Terdapat 2 (dua) batu di Pura Ratu Sang Pasek, yaitu:

 * Batu yang berada di depan Candi Bentar atau di luar (jaba) areal pura; dan

 * Batu yang berada di areal dalam (jeroan) Pura Ratu Sang Pasek.

Menurut tetua Desa Sukawana, Pura Ratu Sang Pasek adalah tempat memohon panugrahan ketika hendak berperang atau ingin menduduki jabatan tertentu. Di jeroan Pura Ratu Sang Pasek ini, jika ingin berperang, krama dapat memohon anugerah Ida Sesuhunan dengan nunas daun ron yang kemudian diikat di kepala, tentunya dengan ritual dan banten tertentu.

Sementara itu, jika ingin memohon kedudukan, panugrahan dapat dimohonkan di Palinggih Batu yang terletak di luar areal pura, yang juga menggunakan ritual dan banten khusus.

Jadi, BATU sebagai bebaturan dapat dinilai sebagai stana tetap Ida Bhatara yang memberikan kekuatan (bhatre) kepada para bhakta-Nya dalam urusan militer dan politik. Jika dibandingkan dengan ritual Perang Pandan di Tenganan, Perang Tipat di Desa Kapal dan di Pura Masceti, serta tradisi di Desa Bali Mula lainnya, dapat ditarik benang merah bahwa Desa Bali Mula seperti Sukawana juga memiliki ritual perayaan kemiliteran selain parade tari perang (seperti Tari Baris) beserta simbol senjata yang dibawanya.

WALI SABAN PASEK SEBAGAI WALI BAGI PARA PRAJURIT

Sebagai stana Ida Bhatara di bidang militer dan politik, wali yang diadakan sejatinya adalah bentuk yadnya, yaitu persembahan diri kepada Tuhan dalam rangka membela negara atau masyarakat. Ritual ini ternyata mengalami perkembangan dari zaman ke zaman.

Menurut tutur panglingsir, dahulu yang diadu memang manusia dengan manusia dalam bentuk mesiat (bertarung). Seiring berjalannya waktu, ketika masa peperangan kerajaan telah usai, yang diadu adalah telur ayam oleh krama yang kemudian diisi toh (taruhan) sebagai bentuk dukungan kepada aduannya. Saat ini, terjadi modifikasi dengan menggunakan ayam aduan yang juga diisi dengan toh—dahulu menggunakan pis bolong (uang kepeng) dan sekarang beralih ke uang tunai. Manusia, telur, dan ayam aduan yang dipakai sebagai persembahan itulah yang kemudian disebut dengan AURAN.

Dahulu, ketika masa perang telah usai, prajurit (Pasek) tetaplah harus dilatih. Prajurit harus memiliki insting tempur, kemampuan bertahan, serta keterampilan bela diri yang terjaga demi membela masyarakatnya. Kewajiban sebagai prajurit bela negara mutlak harus ada. Leluhur Desa Sukawana kemudian mengadakan upacara WALI SABAN PASEK yang mewajibkan seluruh krama Desa Sukawana untuk ikut melakukan yadnya berupa menghaturkan AURAN pada saat upacara tersebut.

MAKNA WALI SABAN PASEK

Wali Saban Pasek dapat dimaknai secara etimologis sebagai berikut:

 * Wali artinya Persembahan.

 * Saban artinya Kumpul Penuh.

 * Pasek artinya Para Pasek (Pacek, Pemimpin, Prajurit).

Jadi, dari arti kata tersebut, WALI SABAN PASEK adalah manifestasi upacara ketika para Pasek (prajurit/pemimpin) ini berkumpul.

Secara niskala, duwe (peliharaan) Ratu Sang Pasek disebut Ayam Ijo. Oleh karena itulah, warga Desa Sukawana sebagai damuh Ratu Sang Pasek diyakini dilarang memelihara dan mengadu ayam yang bulunya berwarna hijau.

Sebagai krama Desa Sukawana, diwajibkan membawa AURAN atau persembahan berupa ayam aduan ketika WALI SABAN PASEK (minimal 1 ekor untuk diadu), dan diisi toh (taruhan) sebagai bentuk dukungan kepada ayam yang dijadikan AURAN.

KENAPA AYAM ADUAN?

Sebagai AURAN, ayam tersebut hanyalah wakil krama sebagai bentuk persembahan yang ditugaskan bertarung laksana prajurit perang. Ketika sudah mempersembahkan diri kepada Tuhan, ia tidak lagi memedulikan apakah hidup, mati, menang, kalah, atau seri (sapih). Di dalam masyarakat Desa Sukawana, bagi yang menghaturkan AURAN sebenarnya tidak dikenal istilah menang atau kalah, melainkan Nunas dan Maturan. Jika ayamnya menang, krama akan menyebutnya sebagai Nunas, sedangkan ketika ayam dan toh-nya kalah, krama akan menyebut dirinya Maturan.

Disinilah letak esensi yadnya masyarakat Desa Sukawana secara hakiki. Sebab, jika ada yang membawa ayam dengan tendensi murni untuk menang, maka ia tidaklah sedang ber-yadnya. Apalagi jika sampai bertindak curang membuat blolong (sengaja dikalahkan), maka ia akan dikutuk oleh Bhatara Sesuhunan Ratu Sang Pasek melalui Tirta Panyumpah yang dimohonkan di Pura Ratu Sang Pasek.

Atas keyakinan ini, krama Desa Sukawana sama sekali tidak berani melanggar kewajiban membawa AURAN walau secara personal tidak memiliki hobi mengadu ayam. Hal ini diperkuat dengan adanya preseden beberapa krama yang secara niskala jatuh sakit, yang ketika dimintakan raos (petunjuk) kepada orang pintar, disebutkan bahwa penyebabnya adalah alpa membawa ayam aduan.

KENAPA BERBENTUK TAJEN?

Tajen sebenarnya berasal dari kata Taji, yaitu alat tajam yang dipasangkan di kaki ayam yang dipergunakan sebagai senjata tempur oleh ayam aduan tersebut. Taji tersebut haruslah tajam agar bisa menusuk dan mengoyak daging lawannya.

Ketika ayam aduan dipersembahkan sebagai sebuah yadnya, segala pikiran haruslah tulus dan lepas dari belenggu ego. Taji adalah simbol pikiran yang tajam, yang harus mampu menusuk ego-ego kita ketika menjalankan kewajiban dharma dalam kehidupan. Manusia tentu saja memiliki tendensi yang timbul dari nafsunya. Nafsu tersebut, ketika dibawa dalam relasi bermasyarakat, hanya akan bermuara pada kepentingan pribadi atau golongan semata. Maka, makna Taji lebih menitikberatkan pada simbol menajamkan pikiran agar kita lebih mampu membunuh nafsu-nafsu liar di dalam diri yang tersimbolkan pada ayam aduan.

Pikiran yang tajam akan mampu membedakan mana yang baik dan buruk (wiweka), sehingga segala tindakan sosial seluruhnya didedikasikan untuk kebaikan komunal masyarakat. Konsep ini sangat selaras dengan filosofi Karma Yoga yang tertuang dalam Bhagavad Gita. Masyarakat Sukawana, dengan instrumen ayam aduan yang mempersembahkan diri sebagai yadnya dan dipersenjatai dengan pikiran yang tajam, hanya fokus pada kewajibannya untuk bertarung tanpa mengalkulasi hasilnya, apakah hidup, mati, menang, kalah, atau seri. Mereka secara nyata telah mengejawantahkan ajaran “Karmanye Vadhikaraste Ma Phaleshu Kadachana” yang dipraktikkan dalam satu kata agung: NGAYAH.

WALI SABAN PASEK BUKANLAH JUDI

Seperti yang telah diuraikan, ketika masa perang usai, prajurit (Pasek) tetap harus dilatih. Prajurit wajib merawat insting tempur, kemampuan bertahan, serta keterampilan bela diri demi kedaulatan masyarakatnya. Leluhur Desa Sukawana kemudian merumuskan upacara WALI SABAN PASEK yang mewajibkan seluruh krama untuk menghaturkan AURAN. Bahkan, AURAN tersebut harus disertai TOH (taruhan) sebagai wujud konkret dukungan kepada AURAN-nya.

Dalam kosmologi keagamaan masyarakat Bali Mula, hasrat atau nafsu alamiah krama Sukawana tetaplah dipelihara agar terarah dan tidak dimanifestasikan liar menjadi Bhuta Kala di dalam diri. Hal ini merupakan metode pengendalian komunal melalui WALI SABAN PASEK yang secara sekilas kasat mata menyerupai judi (karena elemen taruhan). Mengingat ada elemen ayam aduan, permainan hiburan, dan taruhan sebagai representasi letupan hasrat manusia, hal tersebut diberikan ruang dan waktu yang terkontrol agar dapat dikendalikan.

Dalam tatanan sosial krama Sukawana, siklus ini sudah sangat sistematis berdasarkan alur upacara dan sasih. Ada momentum Yadnya ke Luhur (Tuhan), Yadnya ke Beten (Alam/Bhuta), Yadnya Kemanusiaan (Pawiwahan), hingga siklus Kematian (Ngaben). Semua memiliki dimensinya masing-masing. Bhuta Kala dalam diri berupa nafsu dan agresi juga wajib dikendalikan melalui yadnya. Hasrat tersebut diberikan saluran pelepasan oleh leluhur Desa Sukawana melalui medium WALI SABAN PASEK yang esensinya ditujukan untuk bela negara, patriotisme, dan persembahan sosial, bukan untuk memuaskan syahwat ego pribadi. Oleh karenanya, WALI SABAN PASEK bukanlah panggung untung-untungan, sarana penumpukan kekayaan melalui toh, atau wahana pemenuhan nafsu belaka.

Dengan tiadanya elemen pencarian keuntungan materialistis, maka praktik sabung ayam dan taruhan dalam konteks ini gugur sebagai kualifikasi perjudian. WALI SABAN PASEK murni merupakan warisan pedagogis leluhur untuk melatih penundukan ego dan me-yadnya-kan diri kepada Sang Pencipta dan tatanan sosial.

Mari kita bedah kualifikasi perjudian dalam Pasal 426 KUHP (dahulu Pasal 303 KUHP) yang kerap kali dijadikan instrumen intimidasi oleh oknum-oknum untuk memungut uang dalam pelaksanaan WALI SABAN PASEK:

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya,” terangnya.

Konstruksi spiritual keagamaan Desa Sukawana yang bersemayam dalam WALI SABAN PASEK secara yuridis-filosofis tidak boleh dibenturkan dengan produk hukum pidana warisan kolonial. Fakta historis mencatat bahwa WALI SABAN PASEK telah eksis dan dihidupi selama ratusan tahun, membentang jauh sebelum negara Republik Indonesia lahir.

PERLINDUNGAN HUKUM WALI SABAN PASEK SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

Nilai-nilai filosofis WALI SABAN PASEK adalah kekayaan Pengetahuan Tradisional yang mengakar organik pada masyarakat Bali Mula di Desa Sukawana. Kesadaran perlindungan hak-hak kultural ini secara yuridis formal diawali saat Indonesia meratifikasi The Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity. Protokol yang memuat mandat pelindungan pengetahuan tradisional ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013, yang kemudian diejawantahkan secara imperatif (affirmative action) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Negara juga telah menyediakan instrumen pelindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional secara tegas dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam kacamata ini, WALI SABAN PASEK secara absolut berdiri sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang hidup, tumbuh, dan dijaga oleh masyarakat Bali, wabilkhusus krama Desa Sukawana.

Melalui telaah perlindungan hukum dan pembedahan mens rea di atas, maka konstruksi logikanya menjadi sangat benderang: tidak terdapat sedikit pun anasir pidana dalam pelaksanaan adat Wali Saban Pasek.

PENUTUP

Pura Ratu Sang Pasek dan Wali Saban Pasek merupakan jalinan kausalitas antara ruang suci (stana) dan tata laku upacara adat yang menjadi urat nadi spiritualitas masyarakat Bali Mula. Keduanya berdiri kukuh sebagai tonggak Ekspresi Budaya Tradisional krama Desa Sukawana yang secara moral dan yuridis wajib dihormati, dilindungi dan dilestarikan kelangsungannya.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button