OJK Denda Pelanggaran Pasar Modal Rp2,23 Triliun Beri Sanksi DSSA, BREN dan CUAN Siapkan Langkah Pidana

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar, melindungi investor, dan memberantas praktik manipulasi perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026) .
Selain denda Rp2,23 triliun, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026 mencatat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Rinciannya, 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Denda Rp2,1 Triliun dalam Tiga Perkara
Penindakan terbaru menyasar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan total Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Penindakan tersebut turut disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Menurut OJK, besarnya sanksi tersebut menunjukkan keseriusan otoritas dalam memperkuat pengawasan dan menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran yang mengancam integritas pasar.
Buka Peluang Proses Pidana
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kehadiran Polri mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui proses pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
OJK menegaskan, sanksi administratif bukanlah akhir dari penegakan hukum. Jika pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti memadai, perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait juga akan diperkuat.
Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
OJK Tegaskan Tidak Ada Toleransi
OJK turut memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
OJK mengingatkan bahwa keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang harus ditanggung pelakunya.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK akan terus meningkatkan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta kapasitas investigasi. Sinergi antarlembaga juga akan ditingkatkan agar indikasi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini dan ditindaklanjuti secara efektif.
OJK menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.
Melalui langkah tersebut, OJK berkomitmen mewujudkan pasar modal Indonesia yang sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta meningkatkan kepercayaan global terhadap pasar keuangan nasional.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




