Praperadilan Jilid II Made Daging Masuk Adu Dalil Hukum: GPS-IMAS Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dan Polda Bali Bertahan pada Dua Alat Bukti

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging memasuki agenda Duplik dan Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Tim Kuasa Hukum Pemohon melalui Gede Pasek Suardika (GPS) dan I Made Ariel Suardana (IMAS) menyoroti prosedur penetapan tersangka, dasar penahanan, hingga dugaan pengulangan proses hukum.
Dalam persidangan dengan agenda duplik, pemeriksaan alat bukti surat, dan keterangan ahli tersebut, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi hukum yang berbeda.
Tim Kuasa Hukum I Made Daging menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad, Ahli Administrasi Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta Ahli Bahasa.
Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon menghadirkan seorang Ahli Pidana dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Tim Kuasa Hukum Pemohon terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana beserta tim.
GPS Soroti Hubungan Administrasi Pemerintahan dan Pidana
Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan, keterangan para ahli menjadi bagian penting dalam menguji keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut. Salah satu fokus utama ialah hubungan antara keputusan administrasi pemerintahan dan proses penegakan hukum pidana.
Menurutnya, Ahli Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan administrasi, mulai dari pengajuan keberatan kepada instansi terkait, banding administratif, hingga gugatan melalui peradilan tata usaha negara apabila sengketa belum terselesaikan.
“Undang-undang ini juga harus ditaati oleh polisi. Karena ini undang-undang, harus kita hormati,” kata GPS seusai persidangan.
GPS juga menyoroti Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan penyelesaian administratif terhadap persoalan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pidana.
GPS mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain yang relevan ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, persoalan administrasi pemerintahan perlu diperiksa berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum ditarik ke ranah pidana. Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus dinilai berdasarkan karakter perkara dan peraturan yang relevan.
Dasar Penahanan dan Keterangan Ahli Bahasa Dipersoalkan
Selain persoalan administrasi, GPS menyoroti dasar penahanan yang dipersoalkan pihak pemohon. Ia merujuk Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru, yang menurutnya perlu dicermati untuk menguji alasan penahanan terhadap I Made Daging.
GPS menilai alasan penahanan harus dijelaskan secara konkret dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keadaan faktual, bukan sekadar mencantumkan rumusan umum.
“Kalau orang mau ditahan, harus ada alasan penahanan. Apa alasan penahanan? Itu yang harus dijelaskan,” tegasnya.
GPS menjelaskan, ahli bahasa dihadirkan untuk membantu menguji makna rumusan norma hukum, terutama ketika terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan lama dan ketentuan baru.
Menurut GPS, penafsiran terhadap kata dan frasa dalam peraturan perundang-undangan dapat berpengaruh terhadap penerapan hukum, termasuk ketika aparat menggunakan ketentuan mengenai penahanan.
GPS mengklaim pandangan ahli bahasa yang dihadirkan pemohon sejalan dengan penjelasan ahli pidana mengenai pentingnya persyaratan objektif dan faktual dalam tindakan penahanan.
Atas dasar itu, GPS berharap hakim mempertimbangkan seluruh keterangan ahli dan bukti surat sebelum menjatuhkan putusan.
IMAS Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Pengulangan Perkara
Sementara itu, I Made Ariel Suardana atau IMAS menilai keterangan para ahli memperkuat argumentasi pihak pemohon mengenai sejumlah persoalan yang perlu diuji dalam proses penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging.
IMAS menyampaikan, ahli administrasi pemerintahan menekankan pentingnya memperhatikan mekanisme administratif yang relevan sebelum persoalan tertentu dibawa ke ranah pidana.
IMAS juga menyoroti hasil pemeriksaan administratif yang, menurut keterangan dan argumentasi tim pemohon, tidak menemukan kecacatan pada surat yang dipersoalkan. Hal tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan alasan penyidik memproses persoalan tersebut melalui jalur pidana.
Disisi lain, IMAS mengutip pandangan ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad yang, menurut pemahamannya, menyoroti sejumlah indikator yang perlu diuji lebih jauh, diantaranya rangkaian laporan dalam beberapa tahun, penggunaan bukti yang dipersoalkan, serta belum ditempuhnya sanksi administratif terhadap pemohon.
IMAS menyebut perkara yang berkaitan dengan I Made Daging pernah dilaporkan pada 2024, kembali muncul pada 2025, dan berlanjut melalui laporan baru pada 2026.
Menurutnya, rangkaian tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat persoalan hukum mendasar dalam proses yang sedang berjalan.
“Jangan terus memburu Daging dengan mencari-cari pasal baru,” demikian substansi keberatan yang disampaikan IMAS dalam mengkritisi proses hukum tersebut.
IMAS juga mempertanyakan dugaan penggunaan bukti yang dinilai bermasalah serta hambatan yang menurut pihaknya terjadi ketika hendak melaporkan balik persoalan tersebut.
IMAS menegaskan, seluruh persoalan itu harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya cacat yuridis dalam tindakan penyidik yang menjadi objek praperadilan.
Pemohon Pertanyakan Kepastian Hukum
Lebih jauh, IMAS menyoroti prinsip ne bis in idem in concreto yang digunakan pihak pemohon untuk mempertanyakan kemungkinan pengulangan proses penyidikan terhadap pokok persoalan yang dinilai memiliki kesamaan.
Menurutnya, apabila suatu perkara kembali diproses melalui laporan baru, perlu diperiksa apakah terdapat perbedaan mendasar dalam perbuatan yang dilaporkan, dasar hukum, alat bukti, maupun unsur tindak pidana yang disangkakan.
Lebih lanjut, IMAS menilai kepastian hukum penting agar seseorang tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang berulang.
Meski demikian, persamaan sejumlah unsur dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perkara memenuhi unsur penghalang untuk diproses kembali. Penilaian tersebut tetap memerlukan pengujian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Bagi tim Pemohon, persoalan utama dalam praperadilan ini bukan hanya menyangkut jumlah alat bukti, melainkan juga relevansi, kualitas, serta hubungan alat bukti tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.
Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Di pihak lain, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Nyoman Gatra menjelaskan, perkara yang kini dipersoalkan berbeda dari perkara sebelumnya, baik dari sisi dasar hukum maupun pasal yang digunakan.
Menurutnya, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dalam perkara terdahulu menggunakan Pasal 421 KUHP lama terkait penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, perkara yang saat ini diproses berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP baru.
Lebih lanjut, Nyoman Gatra juga menyebut adanya laporan polisi baru yang menjadi dasar penanganan perkara saat ini.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu kuncinya,” kata Nyoman Gatra.
Terkait dokumen yang dipersoalkan dalam persidangan, Nyoman Gatra menjelaskan bahwa pemalsuan dapat mencakup pemalsuan bentuk surat maupun pemalsuan isi surat yang dikenal sebagai pemalsuan intelektual.
Namun, Nyoman Gatra mengaku tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai dokumen atau bukti tertentu yang tidak diperiksanya secara langsung.
Dengan demikian, pihak Termohon berpandangan bahwa perkara yang sedang berjalan harus dibedakan dari proses sebelumnya karena terdapat perbedaan pasal yang disangkakan dan dasar laporan yang digunakan.
Putusan Hakim Jadi Penentu
Perbedaan argumentasi antara pemohon dan termohon memperlihatkan bahwa praperadilan Jilid II I Made Daging tidak hanya menyangkut kecukupan alat bukti, tetapi juga legalitas prosedur penyidikan, dasar penahanan, penafsiran ketentuan hukum acara pidana, serta hubungan antara administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban pidana.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menitikberatkan argumentasinya pada dugaan cacat prosedur dan persoalan dasar hukum tindakan penyidik. Sebaliknya, Polda Bali tetap berpegang pada argumentasi bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan perkara saat ini memiliki dasar hukum berbeda dari perkara sebelumnya.
Seluruh keterangan ahli, bukti surat, serta argumentasi para pihak selanjutnya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan tersebut.
Agenda lanjutan persidangan dijadwalkan pada Senin mendatang. Putusan hakim akan menentukan permohonan pemohon berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh dugaan dan argumentasi yang disampaikan para pihak dalam persidangan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus secara final. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik berada pada hakim melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan hukum.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




