BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

KPU Bali Gandeng Akademisi Bahas Penataan Dapil Berbasis Data dan Keadilan Representasi 

Jbm.co.id-DENPASAR |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyoroti pentingnya keadilan representasi dalam penataan daerah pemilihan (dapil) untuk memperkuat kualitas demokrasi.

Penataan dapil dinilai tidak cukup hanya berpedoman pada jumlah penduduk, alokasi kursi, dan batas wilayah administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, sejarah serta budaya masyarakat.

Perspektif tersebut mengemuka dalam kegiatan Bedah Buku Seri II yang diselenggarakan KPU Bali di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Jumat (9/10/2026).

Forum ini membahas buku Redistricting: A Manual for Analysts, Practitioners, and Citizens karya Peter A. Morrison dan Thomas M. Bryan, dengan mengusung tema “Penataan Daerah Pemilihan Berbasis Data dan Keadilan Representasi”.

Kegiatan berlangsung secara hibrida tersebut diikuti 72 peserta secara luring dan 400 peserta secara daring melalui Zoom Meeting.

Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi untuk memperdalam pemahaman mengenai penataan dapil berbasis data dan kajian ilmiah.

Rektor Undiknas, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., membuka kegiatan dengan menyambut pelaksanaan bedah buku sebagai ruang dialog akademis yang mempertemukan berbagai perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan penataan dapil harus didasarkan pada data yang akurat serta memperhatikan karakteristik masyarakat di setiap wilayah.

Menurutnya, diperlukan pedoman yang jelas agar proses penataan dapil dapat dipertanggungjawabkan, berlangsung transparan, dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

Pembahasan kemudian diperdalam Anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, yang mengulas pengalaman penataan dapil di Amerika Serikat. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pemanfaatan teknologi sistem informasi geografis (GIS), prinsip kesetaraan keterwakilan, serta pelibatan masyarakat dalam proses penataan dapil.

Namun, praktik dari negara lain tetap perlu disesuaikan dengan sistem pemilu dan karakteristik wilayah Indonesia agar penerapannya relevan dengan kebutuhan demokrasi nasional.

Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. I Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyoroti pentingnya memastikan keterwakilan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok minoritas dan komunitas yang memiliki karakteristik sosial maupun budaya tertentu.

Sementara itu, Prof. Dr. Ni Wayan Widiastini menekankan pentingnya tata kelola kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, media, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pelibatan publik dinilai menjadi salah satu kunci untuk membangun transparansi dan kepercayaan terhadap proses penataan dapil, sekaligus mencegah potensi konflik. Diskusi tersebut dipandu moderator Ni Putu Sri Widiastini.

Melalui Bedah Buku Seri II ini, KPU Bali berharap pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu dan akademisi dapat memperkaya perspektif serta memperkuat kesiapan menghadapi proses penataan dapil mendatang.

Partisipasi ratusan peserta secara luring dan daring juga memperluas ruang diskusi mengenai pentingnya penataan dapil yang berlandaskan data dan kajian ilmiah.

Dengan mempertimbangkan aspek geografis, sosial, dan budaya serta mengedepankan keterbukaan, penataan dapil diharapkan mampu mewujudkan keterwakilan yang lebih adil dan inklusif, sekaligus mendekatkan wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakilinya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Sumber: Rilis KPU Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button