Ahli Bahasa Kadek Wirahyuni Bedah Kata “Jika” dalam KUHAP Baru Urai Beda KUHAP Lama dan Baru di Praperadilan Jilid II Made Daging

Jbm.co.id-DENPASAR | Ahli Linguistik Forensik Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., menyoroti perbedaan rumusan bahasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru, khususnya terkait persyaratan penahanan.
Penggunaan kata “Jika” menjadi salah satu aspek penting yang dianalisis dalam Sidang Praperadilan Jilid II I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Pada saat itu ,Tim Kuasa Hukum Made Daging menghadirkan Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), untuk memberikan penjelasan dari perspektif linguistik forensik.
Dalam keterangannya, Kadek Wirahyuni menjelaskan bahwa perbedaan pilihan kata dan struktur kalimat dalam peraturan perundang-undangan dapat memengaruhi cara suatu ketentuan dipahami.
Oleh karena itu, penafsiran atas pasal hukum perlu memperhatikan konteks, struktur gramatikal, serta hubungan antarkata secara utuh.
“Kalau KUHAP lama, beberapa kalimat masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sementara dalam KUHAP baru, rumusannya lebih objektif karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” demikian inti penjelasan Kadek Wirahyuni.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali itu.
Kata “Jika” Jadi Fokus Analisis Linguistik
Kadek Wirahyuni menjelaskan, kata “Jika” memiliki fungsi penting dalam sebuah kalimat karena menunjukkan adanya kondisi atau persyaratan yang berkaitan dengan pernyataan utama.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan, kata tersebut perlu dibaca bersama keseluruhan struktur kalimat untuk memahami hubungan antara kondisi yang disebutkan dan konsekuensi yang diatur.
Menurutnya, analisis bahasa tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu kata secara terpisah. Penggunaan imbuhan, susunan kalimat, pilihan kata, serta konteks pemakaian turut menentukan makna sebuah rumusan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari linguistik forensik, yakni penerapan kajian bahasa untuk membantu menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan proses hukum.
Dalam perkara Made Daging, analisis tersebut diarahkan pada perbedaan rumusan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, terutama ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan penahanan.
Bandingkan Rumusan KUHAP Lama dan Baru
Kadek Wirahyuni menerangkan bahwa perbandingan dilakukan dengan memperhatikan pilihan kata, struktur kalimat, dan kejelasan persyaratan yang terkandung dalam ketentuan hukum.
Menurutnya, rumusan yang memuat kondisi atau persyaratan secara jelas memiliki karakter kebahasaan berbeda dari kalimat yang lebih memberikan ruang bagi penafsiran berupa asumsi atau perkiraan.
Perbedaan itu penting untuk dipahami agar pembacaan terhadap aturan tidak mengabaikan konteks maupun hubungan logis antar kalimat.
Dalam persidangan, sejumlah ketentuan yang disebut berkaitan dengan analisis tersebut antara lain Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (5), serta rujukan terhadap Pasal 9 ayat (3) yang disampaikan dalam percakapan persidangan.
Meski demikian, analisis linguistik tidak dengan sendirinya menentukan akibat hukum dari suatu ketentuan. Penentuan apakah persyaratan hukum telah dipenuhi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap aturan yang relevan, fakta perkara, dan kewenangan penegak hukum.
Kuasa Hukum Persoalkan Alasan Penahanan
Kehadiran Kadek Wirahyuni dalam sidang tersebut berkaitan dengan argumentasi tim kuasa hukum Made Daging yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
GPS sebelumnya menyoroti Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru, khususnya mengenai persyaratan dan alasan penahanan.
GPS menilai alasan faktual penahanan Made Daging tidak diuraikan secara jelas dalam surat perintah penahanan.
Menurut GPS, penggunaan kata “Jika” dalam rumusan undang-undang perlu dipahami sebagai bagian dari struktur ketentuan yang memuat kondisi tertentu.
Oleh karena itu, GPS meminta hakim mempertimbangkan apakah persyaratan yang relevan telah dipenuhi dalam tindakan penyidik.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad yang juga dihadirkan pihak Pemohon menilai aspek formal, prosedural, dan substansial penetapan tersangka serta penahanan perlu diuji dalam praperadilan.
Keterangan kedua ahli tersebut memberikan perspektif berbeda, yakni kebahasaan dan hukum pidana, terhadap persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Polda Bali Berpegang pada Dua Alat Bukti
Disisi lain, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Made Daging didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Nyoman Gatra juga menyatakan perkara yang saat ini ditangani berbeda dari perkara sebelumnya. Menurutnya, perkara terdahulu menggunakan sangkaan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang, sedangkan perkara sekarang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.
Perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan termohon tersebut menjadi bagian dari materi yang harus dipertimbangkan hakim.
Pada akhirnya, keterangan Kadek Wirahyuni berfokus pada pemaknaan bahasa dalam peraturan perundang-undangan, bukan pada penentuan benar atau salahnya pokok perkara.
Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana akan menilai keseluruhan bukti, keterangan ahli, dan argumentasi kedua belah pihak untuk menentukan putusan sesuai ruang lingkup praperadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




