Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Wajib Diajarkan di Sekolah

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.
Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelestarian bahasa Bali, aksara, sastra, serta nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
Pergub tersebut sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 agar lebih relevan dengan kebutuhan hukum dan dinamika masyarakat saat ini. Aturan baru ini juga berlandaskan nilai-nilai luhur Sad Kerthi yang menjadi fondasi pembangunan Bali.
Melalui regulasi ini, Pemprov Bali menetapkan tujuan utama untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali serta kearifan lokal, memperkuat pembentukan karakter peserta didik, dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai budaya Bali lintas generasi.
Salah satu perubahan penting dalam Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 adalah pemisahan muatan lokal menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai Sad Kerthi, adat istiadat, hingga visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Untuk mendukung implementasi tersebut, setiap satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan mengajarkan kedua mata pelajaran tersebut minimal dua jam pelajaran setiap minggu. Selain itu, bahasa Bali ditetapkan sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pembelajaran Bahasa Bali maupun Kearifan Lokal Bali.
Pergub ini juga mengatur tahapan pembelajaran yang terstruktur sesuai jenjang pendidikan. Pada tingkat pendidikan dasar, pembelajaran kearifan lokal diperkenalkan sejak kelas I dan II melalui metode tematik. Bahasa Bali kemudian diajarkan secara lebih terstruktur mulai kelas III hingga kelas VIII, sebelum kembali difokuskan pada penguatan kearifan lokal di kelas IX.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah, Bahasa Bali diajarkan di kelas X dan XI. Adapun pada kelas XII, peserta didik akan lebih mendalami Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali sebagai bekal memahami identitas budaya daerahnya.
Dari sisi tenaga pendidik, Pergub ini menegaskan bahwa pembelajaran wajib diampu oleh guru bahasa Bali yang telah ditetapkan sebagai guru profesional melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Tidak hanya menyasar pendidikan formal, regulasi ini juga memperkuat pendidikan berbasis masyarakat. Pelestarian bahasa dan budaya Bali dapat dilakukan melalui Pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, serta berbagai program kemasyarakatan lainnya yang didukung pedoman teknis resmi dari dinas terkait.
Pemprov Bali juga menjamin keberlangsungan program melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Seluruh pelaksanaan program didukung pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa kehadiran Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan modernisasi tidak menghilangkan identitas budaya masyarakat Bali.
Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, pihaknya sedang mencetak generasi masa depan, yakni SDM Bali Unggul, yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali.
Hal tersebut sebagai kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi.
“Pergub tersebut bukan sekadar regulasi administratif, melainkan investasi peradaban dan benteng budaya yang akan menjaga eksistensi kebudayaan Bali di masa depan,” pungkasnya. (ace).




