3.113 WBP Terima Remisi Umum HUT RI ke-78
Jbm.co id-DENPASAR | Pemerintah memberikan remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan atau Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Bali turut andil dalam pemberian Remisi Umum yang diperuntukan bagi WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut, Remisi Umum diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan.
Turut hadir, Forkopimda Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, yang bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis, 17 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Kakanwil Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah memberikan remisi kepada 3.113 orang WBP di Bali, dengan rincian yang memperoleh Remisi Umum I atau RU-I sebanyak 3.048 orang dan RU-II sebanyak 65 orang.
“Adapun jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, yaitu Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang,” rincinya.
Selain warga lokal, juga terdapat 79 WNA atau Warga Negara Asing turut memperoleh Remisi Umum dengan rincian RU-1 sebanyak 70 orang dan RU-II atau langsung bebas sebanyak 9 orang.
“WBP telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka kami berikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya m, Remisi Umum ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Anggiat.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, bahwa rasa syukur dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para WBP sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi kepada WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis atau UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Koster.
Oleh karena itu, Gubernur Koster mengucapkan slamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh WBP yang berada di Lapas/Rutan dan LPKA.
Bahkan, pihaknya berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Remisi Umum diberikan kepada WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi Umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini,” pungkasnya. (ace).