Alhamdulillah, 39 WBP Rutan Negara Terima Resmisi Khusus Idul Fitri
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pada momen hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana memberikan Remisi khusus Idul Fitri kepada 39 orang warga binaan, Sabtu (22/4/2023)
Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan tersebut jumlahnya bervariasi.
Diantaranya 10 orang WBP dengan besaran remisi 15 hari, 28 orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan dan 1 orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari.
“Pengurangan masa tahanan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham,” terang Lilik Subagiyono, Sabtu (22/4/2023).
Terhadap 39 orang WBP yang telah menerima remisi, Lilik Subagiyono berharap, warga binaan lebih menggunakan waktunya untuk mengintropeksi diri serta mulai memperbaiki agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu Cecep, salah seorang WBP yang beruntung mendapatkan remisi mengaku sangat senang mendapat remisi khusus Idul Fitri. Pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Menteri dan kepada petugas Rutan Negara yang telah mengusulkan remisi Idul Fitri.
“Semoga kami dapat segera Kembali pulang berkumpul dengan keluarga di hari raya berikutnya,” ujarnya.
Sebelum pemberian Remisi Khusus Idul Fitri kepada 39 WBP, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, menggelar sholat eid di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara. Sholat eid diikuti seluruh WBP dan pegawai Rutan Negara yang beragama Islam.(ded)