Praperadilan Jilid II Made Daging: Kuasa Hukum Soroti Jawaban Termohon Dinilai Tak Sentuh Substansi Singgung Tersangka Lama

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menilai jawaban Polda Bali selaku Termohon dalam Sidang Praperadilan Jilid II belum menyentuh substansi utama perkara.
Penilaian itu disampaikan usai sidang praperadilan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, Polda Bali memberikan tanggapan atas dalil-dalil yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Made Daging terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Salah seorang tim Bidkum Polda Bali, Nyoman Gatra, menegaskan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah secara hukum.
“Kan semua sudah monitor. Dalil pemohon sudah kita jawab. Ada tujuh point disampaikan. Pada intinya apa yang telah dilakukan penyidik dalm penetapan tersangka adalah sah,” tegasnya.
Nyoman Gatra juga menyebut alat bukti surat yang dipersoalkan pemohon telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Bukti surat itu sudah masuk materi pokok. Sekarang kan praperadilan,” tambahnya.
Namun, Tim Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim menilai jawaban tersebut justru belum menjawab persoalan utama yang diajukan dalam praperadilan.
GPS mengatakan jawaban Polda Bali lebih banyak menguraikan aspek teknis penyidikan, seperti jumlah saksi, ahli, dan alat bukti surat.
Menurutnya, persoalan mendasar yang diajukan pihaknya justru berkaitan dengan penetapan tersangka sebelumnya terhadap Made Daging dalam perkara yang dinilai memiliki objek, peristiwa, tempus delicti, dan locus delicti yang sama.
“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” kata GPS.
GPS menegaskan, Made Daging sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai sama. Perkara tersebut bahkan sempat bergulir hingga proses peradilan sebelum kemudian dihentikan melalui mekanisme yang disebut kuasa hukum sebagai penghentian pada tahap SP-3.
“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.
GPS menilai jawaban termohon yang kembali menitikberatkan pada kecukupan dua alat bukti menunjukkan pendekatan yang terlalu teknis.
“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” terangnya.
Made Daging Diminta Hadir di Sidang
Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan permintaan agar Made Daging dihadirkan secara langsung pada agenda pemeriksaan saksi.
GPS mengatakan hakim tunggal yang menangani perkara telah menyampaikan agar Made Daging hadir pada agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat.
Menurutnya, kehadiran Made Daging diperlukan untuk memperdalam keterangan yang nantinya disampaikan para saksi dari pihak pemohon maupun termohon.
“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” kata GPS.
GPS berharap arahan hakim tersebut dipatuhi karena kehadiran pemohon dinilai penting dalam proses pemeriksaan praperadilan.
Ia juga kembali menyinggung perkara sebelumnya yang pernah menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.
Menurutnya, jika penetapan tersangka dinyatakan sah, konsekuensinya perkara semestinya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.
Soroti Istilah “Kepalsuan Intelektual”
Selain persoalan penetapan tersangka, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” dalam jawaban termohon.
GPS mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut, terutama ketika dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.
GPS juga menyinggung penggunaan kata “drone” yang disebut dalam uraian pihak termohon.
“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” kata GPS.
GPS meminta ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan mampu menjelaskan konsep tersebut secara akademis maupun hukum.
“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” ujarnya.
LABHI Bali: Jangan Sampai Alam Pikiran Dipidana
Sementara itu, kuasa hukum LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS), menilai pihaknya tidak kesulitan menyusun replik atas jawaban termohon.
Menurut IMAS, sekitar separuh jawaban termohon justru berisi uraian mengenai norma hukum yang telah diatur dalam hukum acara pidana.
“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” ujarnya.
Sementara bagian lainnya, kata IMAS, lebih banyak menguraikan kronologi penetapan Made Daging sebagai tersangka.
IMAS menilai terdapat bagian dalam jawaban termohon yang justru menguatkan argumentasi pihaknya, khususnya terkait surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.
Surat tersebut, menurut IMAS, berisi kronologi, saran, dan rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya saat itu.
“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” kata IMAS.
IMAS juga mengingatkan agar istilah “kepalsuan intelektual” tidak digunakan secara serampangan karena dinilai dapat menimbulkan konsekuensi luas dalam penegakan hukum.
“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.
IMAS meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.
Praperadilan Dinilai Tak Sekadar Prosedural
IMAS menegaskan praperadilan menurut pandangan pihaknya tidak semestinya hanya melihat aspek teknis dan prosedural penyidikan.
Hakim, kata dia, perlu melihat substansi perkara untuk menilai apakah proses hukum terhadap seseorang layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” kata IMAS.
IMAS menjelaskan, praperadilan tidak semata-mata bertujuan memeriksa teknis pemanggilan maupun proses penyidikan.
“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” kata IMAS.
IMAS mengatakan pihaknya juga telah memasukkan argumentasi mengenai dugaan persoalan hukum yang lebih luas dalam permohonan praperadilan.
“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Jumat. Dalam agenda tersebut, pihak kuasa hukum berharap Made Daging dapat hadir langsung sebagaimana arahan hakim tunggal.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna



