Limbah Medis Tak Bisa Diseberangkan, LSM Jarrak Bali Desak Pemerintah Turun Tangan
DENPASAR, jarrakposbali.com ! Adanya Surat Edaran yang melarang penyeberangan limah medis dari pelabuhan Gilimanuk menuju pelabuhan Ketapang, hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dikuatirkan bisa berdampak buruk terhadap lingkungan Bali.
Kondisi tersebut tentu saja membuat geram Ketua LSM Jarrak Bali I Made Ray Sukarya. Dia mendesak pihak BPTD dan ASDP mengambil tindakan tegas pada operator kapal yang telah dianggap memenuhi ketentuan untuk menyeberangkan kapal.
Pasalnya, operator kapal tersebut tidak memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan kepentingan banyak pihak.
Ray Sukarya juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menindaklanjuti edaran tersebut. Sehingga masalah limbah medis yang mulai menumpuk di Bali segera diselesaikan, sehingga tidak berdampak buruk terhadap rakyat Bali.
“Hal ini bukan masalah satu perut, tapi hal ini menyangkut masalah Bali, karena limbah medis harusnya sudah diangkut sebelum Tahun Baru 2023, kenyataannya sampai saat ini belum diseberangkan,” ujar Ray Sukarya, Sabtu (7/1/2023)
Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut akan mengakibatkan sampah atau limbah medis menumpuk, sehingga tumpukan limbah B3 akan berdampak negatif bagi lingkungan.
Limbah medis tersebut menurut Rai Sukarya, sangat berbahaya karena beracun. Berpotensi menimbulkan wabah baru, bukan hanya untuk rumah sakit dan daerah sekitarnya, akan tetapi menjadi wabah baru bagi masyarakat Bali secara keseluruhan.
Selain mencemari lingkungan, limbah medis juga membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga limbah medis harus segera dimusnahkan dan jangan dibiarkan hingga berlarut-larut.
“Jika sampai limbah medis ditahan begitu lama, bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi bagi Bali, mengingat Bali baru saja bangkit dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, limbah medis tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk, sejak 31 Desember 2022, karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.
Pihak kapal feri beralasan tidak mau mengangkut limbah medis, karena diancam hingga disomasi salah satu perusahaan melalui Kuasa Hukumnya, H.Usman, S.H., perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.
Somasi itu menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana itu belum mengatur izin kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(ded/megga)