Tak Berkategori

Prajaniti Bali Layangkan Surat Keberatan Soal Izin Malam Takbiran Bertepatan Nyepi

Jbm.co.id-DENPASAR |  DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menyampaikan keberatan resmi terkait keputusan yang mengizinkan pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 di Bali.

Keberatan tersebut disampaikan melalui Surat Keberatan Nomor: 046/DPD-Baku/III/2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Agama Provinsi Bali, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali pada 10 Maret 2026.

Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Bali Wayan Sayoga didampingi Sekretaris I Made Dwija Suastana menjelaskan, sikap tersebut diambil karena keputusan yang mengizinkan malam takbiran dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi.

Prajaniti menyebut, secara yuridis terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar keberatan tersebut. Salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21–22 Maret 2026. Sementara Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada 19 Maret 2026.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Agama mengenai penyelenggaraan hari besar keagamaan yang menekankan prinsip toleransi, ketertiban, serta penghormatan terhadap ruang sakral agama lain.

Prajaniti juga merujuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 1996 tentang Hari Raya Nyepi sebagai hari libur nasional di Bali dan pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Aturan tersebut menegaskan kewajiban menjaga keheningan total selama Nyepi.

Tak hanya itu, Surat Edaran Gubernur Bali yang diterbitkan setiap tahun juga secara konsisten mengatur penghentian seluruh aktivitas publik selama Nyepi, termasuk penutupan bandara, pelabuhan, jalan, serta larangan penggunaan pengeras suara.

Secara filosofis, Nyepi merupakan momentum pergantian Tahun Saka yang memiliki makna sakral bagi umat Hindu. Hari suci ini bertujuan untuk melakukan penyucian alam semesta (bhuana agung) dan diri manusia (bhuana alit) melalui pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

Empat brata tersebut meliputi Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan yang menuntut keheningan total selama 24 jam tanpa aktivitas, tanpa suara, serta tanpa gangguan dalam bentuk apa pun.
Prajaniti juga menyoroti nilai sosial dan global dari perayaan Nyepi. Tradisi ini tidak hanya menjadi praktik spiritual umat Hindu, tetapi juga dinilai memiliki dampak positif bagi lingkungan.

Dalam berbagai kajian, pelaksanaan Catur Brata Penyepian disebut mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan dan memberikan manfaat bagi lingkungan. Bahkan sejumlah pakar lingkungan dunia menilai Nyepi sebagai contoh nyata praktik keberlanjutan yang menginspirasi dunia.

“Nyepi is beyond religion and tradition”, tetapi telah menjadi warisan nilai global yang dihormati oleh masyarakat internasional.
Dalam surat tersebut, Prajaniti juga menilai terdapat kekeliruan dalam perumusan seruan bersama yang dikeluarkan FKUB Provinsi Bali terkait malam takbiran. Menurut mereka, keputusan tersebut dibuat dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026.

Padahal, hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia masih menunggu hasil Sidang Isbat untuk menetapkan secara resmi tanggal Idul Fitri 1447 Hijriah yang dijadwalkan pada 19 Maret 2026.

Prajaniti menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakcermatan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Melalui surat tersebut, Prajaniti menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya mencabut seruan bersama FKUB Provinsi Bali karena dinilai cacat secara yuridis, meminta FKUB dan para penandatangan seruan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada umat Hindu dan umat Muslim, serta meminta Ketua FKUB Bali mengundurkan diri.

Selain itu, Prajaniti juga mengimbau seluruh umat beragama di Bali untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar aspirasi ini dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh demi menjaga kerukunan dan keharmonisan di Bali,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button