BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan Hidup

Polda Bali Periksa Pelapor Kasus Mangrove Mati di Benoa, Aktivis Lingkungan Dimintai Keterangan

Jbm.co.id-DENPASAR | Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali memanggil para pelapor terkait penyelidikan kasus matinya sejumlah pohon mangrove di kawasan pintu keluar Tol Bali Mandara, Benoa, Bali.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyampaian Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (P2HP) oleh penyelidik kepada pihak pelapor.

Para pelapor yang memenuhi panggilan tersebut yakni I GNA Agus Norman Sasono, S.M., aktivis lingkungan sekaligus Founder Bersih-Bersih Bali; I Wayan Sudiro dari LSM Gerakan Solidaritas Sosial Bali; serta I Nyoman Gede Wismaya yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Lingkungan Forum Belati Bali.

Pemeriksaan oleh penyelidik berlangsung di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali mulai pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA. Dalam proses tersebut, para pelapor menerima penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta dimintai keterangan tambahan terkait dugaan penyebab matinya pohon mangrove di kawasan tersebut.

Selain itu, penyelidik juga menggali informasi tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan. Keterangan yang disampaikan para pelapor mencakup kronologi awal temuan pohon mangrove yang mati serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kejadian.

Dalam proses pemeriksaan, para pelapor turut didampingi oleh Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara (RAN). Tim tersebut terdiri dari Putu Ari Sagita, I Wayan Santi Adnyana, A.A Bagus Jaya Adri Putra, Wishwanata Adi Darma, dan Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti.

Putu Ari Sagita selaku Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Ketua Relawan Advokasi Nusantara (RAN) menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan pemenuhan panggilan dari Sub Direktorat Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dalam rangka penyelidikan kasus matinya mangrove di wilayah KSOP Benoa.

Menurutnya, para pelapor telah dimintai keterangan oleh penyelidik mengenai kronologi awal temuan mangrove yang mati di lokasi tersebut. Selain itu, penyelidik juga menanyakan kondisi lingkungan sekitar area serta berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Para pelapor memberikan keterangan secara lengkap kepada penyelidik, termasuk terkait temuan di lapangan serta kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan pesisir,” kata Putu Ari Sagita.

Sementara itu, Sekretaris Relawan Advokasi Nusantara (RAN), Agripa Trifosa Sianipar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait kasus tersebut hingga tuntas.

Ia menyebut Relawan Advokasi Nusantara merupakan wadah kolektif yang terbuka bagi berbagai kalangan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk dalam isu perlindungan lingkungan hidup.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Harapannya, proses penyelidikan ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sehingga penyebab matinya pohon mangrove dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Agripa yang juga merupakan aktivis GMNI ini.

Relawan Advokasi Nusantara bersama para aktivis lingkungan juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum sekaligus perlindungan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan pesisir Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button