BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

PKB dan BBNKB 2026 di Jatim Dipastikan Tidak Naik, BKD Pacitan: “Ora Mundak, Aman”

"Tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2024 dan 2025"

Pacitan, JBM.co.id- Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa besaran tarif PKB dan BBNKB tetap sama seperti tahun 2024 dan 2025.

“Tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2024 dan 2025. Ora mundak, aman,” ujar Deni, Senin (2/3/2026).

Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Di tengah dinamika ekonomi nasional dan global, kebijakan tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat.

PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB dikenakan saat terjadi proses balik nama kendaraan akibat jual beli atau mutasi kepemilikan. Kedua jenis pajak ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembiayaan pembangunan.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat di Pacitan maupun daerah lain di Jawa Timur dapat merencanakan kewajiban perpajakan mereka tanpa kekhawatiran adanya beban tambahan pada 2026.

Lanjut Deni, meski tarif tidak naik, masyarakat tetap diimbau untuk disiplin membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan pajak berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan di daerah.

Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu juga menghindarkan wajib pajak dari denda administrasi yang bisa memberatkan. Pemerintah daerah pun terus mendorong kemudahan layanan pembayaran melalui sistem digital dan kerja sama dengan berbagai kanal pembayaran.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bahwa pajak bukan semata kewajiban, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Kepastian tarif yang tetap, tahun 2026 diharapkan menjadi tahun yang lebih kondusif bagi masyarakat Jawa Timur dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tanpa tambahan beban biaya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button